Jakarta, InfoPublik — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Sinergitas Tugas dan Fungsi Bidang Komunikasi dan Informasi dalam Rangka Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kesepakatan ini menjadi langkah strategis negara untuk memperkuat perlindungan PMI, khususnya dari penipuan dan eksploitasi yang marak terjadi di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, PMI merupakan pahlawan devisa sekaligus pilar penting ketahanan ekonomi nasional. Sepanjang 2025, remitansi PMI rata-rata mencapai sekitar Rp70 triliun per triwulan, dengan total kontribusi hingga sekitar Rp200 triliun. Namun, di balik kontribusi tersebut, PMI juga menghadapi kerentanan tinggi terhadap penipuan daring, terutama lowongan kerja fiktif dan ilegal. “PMI tidak boleh dibiarkan berjalan sendiri. Negara harus hadir melalui sistem yang melindungi, memberdayakan, dan memastikan akses informasi yang benar,” ujar Meutya Hafid dalam acara Pendatanganan Nota Kerjasama Kemtenterian Komdigi dengan KP2MI di Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).
Kementerian Komdigi mencatat, sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah menindaklanjuti lebih dari 300 laporan penipuan yang berkaitan dengan PMI. Mayoritas laporan berkaitan dengan tawaran kerja ilegal di platform digital. Melalui MoU ini, kedua kementerian sepakat memperkuat kanal pelaporan dan aduan, mempercepat koordinasi lintas kementerian, serta meningkatkan tindakan takedown terhadap konten digital yang menipu, mengeksploitasi, dan menyesatkan PMI.
Selain aspek perlindungan, kerja sama ini juga diarahkan pada penguatan literasi dan kapasitas digital PMI. Meutya Hafid menilai, peningkatan kompetensi digital akan mendorong PMI “naik kelas”, sejalan dengan arahan Presiden, sekaligus membuka peluang agar PMI turut mengambil manfaat dari ekosistem digital nasional.
Sinergi Komdigi–KP2MI ini juga sejalan dengan arah pembangunan digital nasional berbasis prinsip 3T: Terhubung, Tumbuh, dan Terjaga. Terhubung berarti memastikan seluruh warga negara, termasuk PMI, memiliki akses konektivitas dan informasi. Tumbuh dimaknai sebagai pemanfaatan konektivitas untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan layanan publik. Sementara Terjaga menekankan pentingnya ruang digital yang aman dari penipuan dan eksploitasi.
Penandatanganan MoU ini diharapkan tidak berhenti pada kesepakatan administratif, tetapi ditindaklanjuti dalam bentuk aksi nyata lintas kementerian, guna memastikan pelindungan PMI semakin kuat, respons negara semakin cepat, dan ruang digital menjadi lebih aman bagi seluruh pekerja migran Indonesia.