Depok, InfoPublik – Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Ditjen KPM) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas pengelolaan informasi publik di daerah.
Kegiatan ini merupakan amanat Pasal 16 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta dipertegas dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 mengenai pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Direktur Informasi Publik Ditjen KPM Kemkomdigi Nursodik Gunarjo dalam sambutan pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Kapasitas PPID dalam Pengelolaan Akses dan Aset Konten Informasi Publik pada Jumat (12/12/2025) di Depok, Jawa Barat.menjelaskan bimtek ini merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren bidang komunikasi dan informatika.
“Peraturan menteri ini menjadi pedoman bagi Dinas Kominfo dalam melaksanakan urusan pemerintahan sekaligus pedoman bagi kementerian untuk melakukan pembinaan teknis seperti yang kita laksanakan hari ini,” kata Nursodik dalam sambutan pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Kapasitas PPID dalam Pengelolaan Akses dan Aset Konten Informasi Publik pada Jumat (12/12/2025) di Depok, Jawa Barat.
Dalam peraturan tersebut, bagian informasi dan komunikasi publik menegaskan pentingnya pelayanan informasi publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Keberadaan PPID sangat strategis, terutama di era keterbukaan informasi.
“Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui dan memperoleh informasi yang dikelola badan publik. Undang-Undang KIP mengamanatkan agar informasi yang disediakan harus akurat, benar, dan tidak menyesatkan,” kata Nursodik.
Lanjutnya, pelayanan informasi publik bukan hanya soal menyediakan data, tetapi juga mengelola akses dan aset konten informasi publik yang menjadi penopang transparansi, akuntabilitas, serta peningkatan kualitas layanan pemerintah.
Proses penyediaan, pendokumentasian, dan distribusi informasi menjadi indikator penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Menurutnya, kegiatan bimbingan teknis ini menjadi momentum untuk menyamakan persepsi sekaligus meningkatkan kemampuan teknis pengelolaan akses dan aset informasi publik. Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami berharap kegiatan ini dapat mendorong kita semua untuk terus berinovasi dalam memberikan layanan informasi publik yang lebih profesional, transparan, dan akurat,” tutup Nursodik.