Jakarta, InfoPublik – Komisi Informasi Pusat (KIP) resmi memulai rangkaian Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 melalui kegiatan kick off dan sosialisasi di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Sekretaris Komisi Informasi Pusat, M. Zamsani B. Tjenreng, mengatakan Monev Keterbukaan Informasi Publik bukan sekadar proses penilaian terhadap badan publik. Lebih dari itu, kegiatan tersebut menjadi instrumen untuk mengukur sejauh mana prinsip keterbukaan informasi telah diterapkan secara nyata dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. “Monev Keterbukaan Informasi Publik bukan sekadar kegiatan penilaian terhadap badan publik, tetapi lebih dari itu. Monev merupakan instrumen untuk melihat sejauh mana prinsip keterbukaan informasi telah diimplementasikan secara nyata dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik,” ujar Zamsani.
Menurut dia, keterbukaan informasi perlu ditempatkan sebagai bagian yang melekat dalam budaya kerja dan tata kelola kelembagaan setiap badan publik.
Masyarakat, kata Zamsani, memiliki hak untuk memperoleh informasi yang berkualitas, akurat, transparan, dan mudah diakses. Di sisi lain, badan publik memiliki tanggung jawab untuk memenuhi hak tersebut melalui pengelolaan informasi yang profesional, akuntabel, dan berkelanjutan.
Karena itu, pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik 2026 diharapkan tidak berhenti pada pencapaian nilai atau peringkat keterbukaan informasi.
“Hasil Monev harus menjadi cermin dan bahan evaluasi sekaligus dasar perbaikan bagi setiap badan publik dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi,” katanya.
Kegiatan kick off dan sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 diikuti oleh berbagai kategori badan publik, baik secara daring maupun luring.
Peserta yang mengikuti kegiatan secara daring berasal dari 48 kementerian, 49 lembaga negara dan lembaga pemerintahan, 35 lembaga nonstruktural, 38 pemerintah provinsi, 60 badan usaha milik negara, 149 perguruan tinggi negeri, serta delapan partai politik.
Selain itu, sejumlah perwakilan badan publik juga hadir secara langsung dalam kegiatan tersebut, bersama unsur media dan Komisi Informasi.
Zamsani mengatakan keberhasilan pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik membutuhkan dukungan dan keterlibatan seluruh unsur di lingkungan badan publik.
“Keberhasilan pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi sangat bergantung pada dukungan seluruh pihak, mulai dari pimpinan badan publik, PPID, tim pengelola informasi, hingga seluruh unit kerja yang menjadi bagian dari ekosistem keterbukaan informasi publik,” ujarnya.
Ia mengajak seluruh badan publik untuk mengikuti setiap tahapan Monev Tahun 2026 dengan sungguh-sungguh dan menjunjung tinggi integritas.
Selain itu, badan publik diminta memastikan seluruh proses pengisian dan penyampaian data dilakukan secara benar, lengkap, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam kegiatan tersebut, KIP tidak hanya menyosialisasikan pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026, tetapi juga memberikan penjelasan teknis kepada peserta terkait mekanisme pelaksanaan serta penggunaan aplikasi Monev.
Menurut Zamsani, pemahaman yang sama mengenai prosedur dan aspek teknis menjadi penting untuk mendukung pelaksanaan Monev yang objektif dan efektif. "Kegiatan ini juga memberikan penjelasan teknis mengenai penggunaan aplikasi Monev. Hal ini penting agar seluruh peserta memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme dan aspek teknis pelaksanaan Monev,” katanya.
KIP juga berharap komunikasi dan koordinasi dengan seluruh badan publik dapat terus diperkuat selama rangkaian pelaksanaan Monev berlangsung.
Menurut Zamsani, keterbukaan informasi harus dipandang sebagai bagian penting dalam membangun hubungan dan kepercayaan antara pemerintah serta masyarakat. “Keterbukaan informasi bukanlah beban bagi badan publik, melainkan investasi kelembagaan untuk membangun kepercayaan publik,” tegasnya.
Melalui Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026, KIP berharap seluruh badan publik semakin memperkuat komitmen dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, partisipatif, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pelaksanaan Monev juga diharapkan menjadi momentum bagi badan publik untuk mengevaluasi sistem pengelolaan informasi yang telah berjalan, mengidentifikasi berbagai kendala, serta melakukan perbaikan secara berkelanjutan.
Dengan keterlibatan aktif pimpinan badan publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta seluruh unit kerja terkait, keterbukaan informasi diharapkan tidak hanya menjadi kewajiban administratif, melainkan menjadi budaya dalam penyelenggaraan pemerintahan.
KIP menargetkan pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 dapat berlangsung secara objektif, transparan, efektif, dan berintegritas, sekaligus mendorong semakin kuatnya tata kelola pemerintahan yang terbuka dan akuntabel.