Depok, InfoPublik - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan pentingnya penguatan tata kelola informasi publik melalui kebijakan pengelolaan akses dan aset konten yang sesuai dengan amanat regulasi.
Ketua Tim Penyusun Kebijakan dan Standardisasi Bidang Informasi Publik Direktorat Informasi Publik Ditjen KPM Kemkomdigi, Mulyani, mengakan penguatan ini sebagai upaya memastikan bahwa pelayanan informasi kepada masyarakat berjalan lebih cepat, tepat, dan akuntabel.
Hal tersebut disampaikan Mulyani pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Kapasitas Penguatan Kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam Pengelolaan Akses dan Aset Konten Informasi Publik pada Jumat (12/12/2025) di Depok, Jawa Barat.
“Setiap orang berhak untuk mengetahui informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, PPID harus memahami betul bagaimana mengelola akses informasi secara tepat dan sesuai aturan,” ujar Muyani.
Ia juga menekankan bahwa penguatan kapasitas PPID menjadi kunci dalam memastikan standar pelayanan publik yang transparan.
Proses klasifikasi, pengujian konsekuensi, hingga dokumentasi konten publik perlu dijalankan secara sistematis sehingga informasi dapat tersampaikan dengan benar dan mudah diakses.
“Ketika PPID bekerja sesuai alur dan standar yang telah ditetapkan, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah otomatis meningkat,” tegasnya.
Kemenkomdigi berkomitmen mendorong seluruh pemerintah daerah untuk menerapkan kebijakan pengelolaan informasi publik sesuai Petunjuk Teknis Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2025 agar tata kelola komunikasi publik semakin tertata dan melayani kebutuhan masyarakat.