Tangerang, InfoPublik - Pemerintah menegaskan komitmennya memperkuat pelindungan anak di era digital melalui Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) sebagai wadah edukasi, pendampingan, dan pemantauan ruang digital ramah anak.
Sekretaris Ditjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Mediodecci Lustarini, menyatakan bahwa inisiatif tersebut diarahkan untuk memastikan setiap anak memperoleh keamanan, kenyamanan, serta literasi digital yang memadai di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi.
Terlebih, menurut dia, Indonesia sempat berada pada peringkat ke-26 dari 30 negara dalam Child Online Safety Index pada tahun 2020. “Hal ini dikarenakan tidak ada aturan yang spesifik yang mengatur tentang perlindungan anak di ruang digital,” ujar dia dalam kegiatan Indonesia.go.id Menyapa bertema Cerdas di Dunia Maya, Bijak di Dunia Nyata pada Festival Komunitas Informasi Masyarakat (KIMFest) Nasional 2025 yang digelar di Lapangan Ahmad Yani, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (15/11/2025).
Namun demikian, lanjut Mediodecci, dengan adanya berbagai upaya perbaikan yang terus dilakukan, pada 2023 Indonesia telah berada pada kategori kuartil kedua berdasarkan Child Online Safety Index.
Ia menjelaskan bahwa pada 2025 populasi anak dan remaja usia 0-19 tahun di Indonesia sudah mencapai 88,8 juta jiwa. Sementara pada 2023, hampir 75 persen anak usia 7–17 tahun telah mengakses internet. “Artinya, ketika anak mengakses internet begitu lama, akan menjadi masalah,” katanya.
Untuk itu, ia menegaskan pentingnya pendampingan aktif saat anak berselancar di internet.
Mediodecci menuturkan bahwa keterlibatan orang tua menjadi kunci dalam memastikan anak memahami risiko di ruang digital serta mampu memilih informasi yang aman. Pengawasan dan dialog terbuka diperlukan agar anak tidak terpapar konten berbahaya dan tetap aman ketika menggunakan gawai.
Upaya pelindungan anak di era digital tersebut diharapkan mampu memperkuat peran keluarga sekaligus mendorong terbentuknya ekosistem digital yang sehat, inklusif, dan aman bagi anak Indonesia.