Jakarta, InfoPublik – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah menyiapkan kurikulum literasi digital baru untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memahami cara kerja media sosial serta mengenali konten hoaks yang dihasilkan oleh kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI).
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, mengatakan, kondisi algoritma media sosial saat ini membuat pengguna hanya menerima informasi yang sesuai dengan keyakinan mereka dan melahirkan fenomena echo chamber atau bilik gema.
"Jadi setiap orang di dalam algoritma, media sosial sebetulnya hidup dalam bilik gemanya masing-masing karena dia akan mendapatkan informasi yang sejalan dan sesuai dengan apa yang dia mau," ujar Wamenkomdigi dalam keterangannya terkait audiensi dengan Sespimti Polri Dikreg ke-34 Gelombang dua dalam rangka Kuliah Kerja Profesi di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, pada Senin (3/11/2025).
Menurut Nezar, echo chamber ini akan memunculkan fenomena selanjutnya, yaitu post-truth dan hyperreality. Para pengguna media sosial yang terpapar fenomena ini akan dibuat percaya dengan informasi yang mengarah pada sentimen tertentu meskipun tidak sesuai dengan fakta.
"Karena sentimen lebih tinggi pengaruhnya, ketimbang fakta maka kebenaran itu menjadi tidak penting lagi. Jadi media sosial membentuk persepsi. Di situ yang salah bisa jadi benar, yang benar bisa jadi salah," tuturnya.
Nezar menuturkan, permasalahan ini diperparah dengan semakin pesatnya perkembangan kecerdasan artifisial yang mampu membuat konten audio visual yang realistik. Melihat ancaman tersebut, Kementerian Komdigi tengah menyusun kurikulum literasi digital yang baru, menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, agar masyarakat dapat memahami cara kerja media sosial dan mengenali konten-konten hoaks yang dibuat oleh AI.
"Dengan cara lama sudah tidak efektif lagi karena teknologinya sudah berubah sehingga dibutuhkan pendekatan yang baru," kata dia.
Nezar memastikan Kemkomdigi akan terus menjalin kolaborasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Badan Intelijen Negara (BIN) untuk menangani penyebaran konten-konten negatif, terutama yang bertujuan memecah belah bangsa.
Upaya pembaruan literasi digital ini menjadi bagian dari strategi pemerintah memperkuat ketahanan masyarakat terhadap disinformasi dan manipulasi berbasis algoritma, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan kebijakan penguatan ruang digital nasional yang aman, inklusif, dan beretika.