Kemkomdigi Susun Regulasi Penataan Sekretariat Dewan Pers
Gedung Dewan Pers di Jakarta (foto: dok. Dewan Pers)
Gedung Dewan Pers di Jakarta (foto: dok. Dewan Pers)
Jakarta, InfoPublik – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah membuka konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers. Penyusunan regulasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 1 Tahun 2025, yang mengatur penataan organisasi di lingkungan Sekretariat Kuasi di bawah kementerian.
Langkah ini ditempuh untuk memastikan struktur organisasi Sekretariat Dewan Pers mampu mendukung pelaksanaan fungsi dan kewenangan Dewan Pers secara efektif dan profesional. Melalui konsultasi publik, Kemkomdigi memberi kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan agar regulasi yang disusun selaras dengan kebutuhan dan dinamika ekosistem pers nasional.
Sekretariat Dewan Pers merupakan satuan kerja yang secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pers, dan secara administratif berada di bawah koordinasi Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital. Sekretariat ini memiliki tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada Dewan Pers dalam menjalankan mandatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pers.
Dalam menjalankan tugasnya, Sekretariat Dewan Pers menyelenggarakan berbagai fungsi, antara lain dukungan penyusunan program dan pelaporan, pengkajian dan pengembangan kehidupan pers, layanan operasional pengawasan kode etik jurnalistik, serta penyelesaian pengaduan masyarakat terhadap produk pers. Selain itu, sekretariat juga memberikan dukungan pendataan perusahaan pers, pengelolaan komunikasi dan kerja sama antar lembaga, advokasi hukum, hingga layanan ahli pers.
Sebagai tulang punggung administratif Dewan Pers, sekretariat memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas tata kelola lembaga. Melalui pelaksanaan verifikasi perusahaan pers, sertifikasi kompetensi wartawan, dan pendokumentasian kebijakan serta kajian pers, Sekretariat Dewan Pers berkontribusi dalam memperkuat profesionalisme dan independensi pers nasional.
Untuk memberikan ruang partisipasi publik, Kemkomdigi membuka konsultasi publik hingga 7 November 2025. Masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan melalui surat elektronik kepada Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi di alamat tu.rowai@komdigi.go.id.
Draf lengkap Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers dapat diunduh melalui tautan resmi:
https://s.komdigi.go.id/Draft_RPM_OTK_Sekretariat_Dewan_Pers.
© Copyright 2026, All Rights Reserved