Kemkomdigi Susun Regulasi Penataan Sekretariat KPI Pusat untuk Perkuat Tata Kelola Penyiaran
Gedung KPI Pusat (foto: dok. KPI Pusat)
Gedung KPI Pusat (foto: dok. KPI Pusat)
Jakarta, InfoPublik – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Penyusunan regulasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 1 Tahun 2025 yang menjadi payung hukum bagi seluruh penataan organisasi di lingkungan Kemkomdigi.
Rancangan peraturan ini berfungsi sebagai dasar hukum penguatan kelembagaan Sekretariat KPI Pusat agar pelaksanaan tugas dan fungsinya lebih terarah, efisien, dan sesuai perkembangan ekosistem penyiaran nasional. Sekretariat KPI Pusat berperan memberikan dukungan teknis dan administratif kepada KPI Pusat dalam menjalankan fungsi pengawasan penyiaran dan pelaksanaan kebijakan publik di bidang komunikasi dan media.
Secara struktural, Sekretariat KPI Pusat secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua KPI Pusat, sementara secara administratif berada di bawah koordinasi Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital. Penataan organisasi ini dimaksudkan untuk memperjelas alur pertanggungjawaban dan memperkuat koordinasi antara KPI Pusat dengan kementerian terkait.
Rancangan peraturan tersebut memuat ketentuan mengenai tugas dan fungsi Sekretariat KPI Pusat, antara lain fasilitasi penyusunan program dan anggaran, penyusunan regulasi dan produk hukum KPI, pelaksanaan hubungan masyarakat dan kerja sama, pengelolaan data dan informasi penyiaran, serta fasilitasi kegiatan pemantauan dan penegakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, sekretariat juga mengelola urusan administrasi, keuangan, sumber daya manusia, dan pelaporan kinerja kelembagaan.
Kemkomdigi menegaskan bahwa regulasi ini diperlukan untuk memperkuat tata kelola penyiaran nasional, terutama di tengah perubahan lanskap media digital. Penyesuaian peraturan juga menjadi bagian dari implementasi perubahan nomenklatur kementerian dari Kementerian Komunikasi dan Informatika menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital, yang menuntut sinkronisasi organisasi dan tata kerja di seluruh unit pelaksana.
Sebagai bentuk keterbukaan dan partisipasi publik, Kemkomdigi membuka konsultasi publik hingga 7 November 2025 untuk menghimpun aspirasi masyarakat atas rancangan peraturan tersebut. Masukan dapat dikirimkan kepada Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi melalui surat elektronik di alamat tu.rowai@komdigi.go.id.
Draf lengkap Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat dapat diunduh melalui tautan resmi:
https://s.komdigi.go.id/Draft_RPM_OTK_Sekretariat_KPI.
© Copyright 2026, All Rights Reserved