Kemkomdigi Perkuat Tugas dan Fungsi Komisi Informasi Pusat Lewat Penataan Sekretariat
Unit Layanan KIP (foto: dok KIP)
Unit Layanan KIP (foto: dok KIP)
Jakarta, InfoPublik – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi Informasi Pusat (KIP) melalui penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Informasi Pusat. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Digital.
Penyusunan rancangan peraturan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan efektivitas dukungan kelembagaan terhadap KIP sebagai lembaga kuasi yang berperan penting dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sebagai lembaga yang berfungsi menyelesaikan sengketa informasi publik, melakukan pemantauan keterbukaan badan publik, serta mengukur Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP), KIP memiliki peran strategis dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.
Sekretariat Komisi Informasi Pusat merupakan unit kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Komisi Informasi Pusat, serta secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital. Sekretariat ini memiliki tugas memberikan dukungan administratif, keuangan, sumber daya manusia, serta tata kelola kelembagaan agar KIP dapat menjalankan mandatnya secara optimal.
Dalam menjalankan perannya, Sekretariat KIP melaksanakan berbagai fungsi, di antaranya penyusunan program dan anggaran, penyediaan layanan pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi publik, pengelolaan data dan sistem informasi, serta fasilitasi hubungan masyarakat dan publikasi. Selain itu, sekretariat juga berperan dalam advokasi, penyusunan regulasi, dan kerja sama yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Kemkomdigi menilai, penguatan struktur dan tata kerja Sekretariat KIP akan mendukung pencapaian target KIP dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), antara lain peningkatan jumlah penyelesaian sengketa informasi publik, hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi badan publik, serta peningkatan nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik setiap tahun.
Untuk memastikan rancangan peraturan ini tersusun sesuai kebutuhan dan aspirasi masyarakat, Kemkomdigi membuka konsultasi publik hingga 7 November 2025. Masyarakat dapat menyampaikan masukan melalui surat elektronik kepada Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi di alamat tu.rowai@komdigi.go.id.
Draf lengkap Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Informasi Pusat dapat diunduh melalui tautan resmi:
https://s.komdigi.go.id/Draft_RPM_OTK_Sekretariat_KIP.
© Copyright 2026, All Rights Reserved