Kemendes PDT Sinergi Siapkan Aturan Perlindungan Pekerja Migran dari Desa

: Penandatangan Surat Edaran Bersama (SEB) terkait perlindungan pekerja migran oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian (tengah kiri), Menteri Perlindungan Pekerja Migran, Abdul Kadir Karding (tengah kanan), Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto (kanan), dan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. (kiri) (Humas Kemendes PDT)


Oleh Wahyu Sudoyo, Rabu, 4 Desember 2024 | 05:37 WIB - Redaktur: Untung S - 169


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) bersinergi dengan Kementerian dan Lembaga terkait menyiapkan aturan perlindungan pekerja migran dari desa untuk memudahkan masyarakat dalam urusan keimigrasian.

"Perlunya peraturan desa bagi desa-desa yang mempunyai kantong-kantong utama sumber dari tenaga migran. Untuk melahirkan sebuah peraturan yang tidak diskriminatif dan tidak mempersulit," ujar Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, dalam keterangannya terkait Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi di Daerah, tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, pada Selasa (3/12/2024).

Menurut Yandri perlindungan ini penting karena pekerja migran menjadi salah satu penopang tumbuhnya perekonomian nasional yang berkontribusi secara konkret bagi pendapatan negara melalui remitansi atau pendapatan yang dikirimkan ke dalam negeri.

Untuk itu Kemendes PDT dan Kementerian lain akan membentuk satuan tugas (Satgas) khusus menangani calo-calo deportasi yang secara ilegal atau tidak etis membantu seseorang dalam mengatasi atau menghindari proses imigrasi.

Sebab, calo atau penipu yang berkeliaran di desa-desa itu dapat merugikan sistem keamanan nasional serta integritas perbatasan serta memiliki konsekuensi serius, termasuk lebih sulitnya mendapatkan status imigrasi yang sah, risiko dideportasi, atau bahkan tindakan hukum.

"Nanti kita juga akan membentuk satgas khusus, di kantong-kantong desa itu. Sehingga tidak ada calo, penipu, atau pengambil untuk tapi dengan ilegal," tegasnya.

Yandri menekankan peran krusial pekerja migran Indonesia bagi tanah air. Tak hanya menjadi pahlawan devisa, eksistensi pekerja migran juga menjadi kekuatan sosial politik yang strategis di dalam dan luar negeri.

Terlebih, kontribusi devisa yang diberikan oleh pekerja migran Indonesia juga sangat besar bagi negara.

"Hari ini sungguh luar biasa, insyaallah kita akan memperkecil segala sesuatu yang bersifat negatif. Dan memperbesar sesuatu yang bersifat positif. Sehingga dari berangkat ke negara tujuan, sampai pulangnya ke tanah air, mereka benar-benar dimuliakan," pungkas Mendes PDT.

Dalam rapat ini juga dilakukan Penandatangan Surat Edaran Bersama (SEB) oleh beberapa Menteri, yakni Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Menteri Perlindungan Pekerja Migran, Abdul Kadir Karding, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Senin, 2 Desember 2024 | 23:23 WIB
Mendes PDT Ajak Muhammadiyah Sinergi Membangun Desa
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Senin, 25 November 2024 | 15:46 WIB
Menteri Desa Tindak Lanjuti Jalan Rusak di Desa Cikedung Serang
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Jumat, 8 November 2024 | 21:01 WIB
Kolaborasi Mendes PDT dan Menteri LH Atasi Pencemaran Sungai Ciujung