- Oleh Wandi
- Selasa, 14 Januari 2025 | 18:54 WIB
: Mendes PDT Yandri SUsanto (kiri) dalam Rapat Pimpinan Paripurna Penajaman 12 Rencana Aksi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal di kantor Kalibata, Jakarta (Mugi/Humas Kemendes PDT)
Oleh Wahyu Sudoyo, Senin, 9 Desember 2024 | 22:13 WIB - Redaktur: Untung S - 77
Jakarta, InfoPublik - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menegaskan, pihaknya menolak adanya jual beli atau memanfaatkan koneksi kedekatan untuk mengisi jabatan tertentu. Bahkan pejabat atau pihak yang ketahuan melakukan hal tersebut akan ditindak tegas sesuai aturan.
“Mau jadi eselon satu, eselon dua, eselon tiga pun tidak ada setoran ke pihak mana pun. Tidak ada yang kita toleransi seperti itu. Yang mau jadi pejabat atau mempertahankan jabatannya tidak boleh ada setoran atau jual beli jabatan. Kalau ketahuan langsung kita copot, kita nonjobkan, akan kita proses sesuai peraturan berlaku. Tidak ada istilah kongkalikong jabatan,” tegas MendesPDT dalam keterangannya terkait Rapat Pimpinan Paripurna Penajaman 12 Rencana Aksi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal di kantor Kalibata, Jakarta, pada Senin (9/12/2024).
Menurut Yandri larangan ini sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dalam banyak kesempatan untuk menghilangkan korupsi, kolusi, dan nepotisme sehingga fokus pada kerja mencapai Indonesia Emas 2045.
Oleh karenanya, jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kemendes PDT diminta fokus pada tugas dan fungsinya.
Aturan ini tidak hanya berlaku pada pejabat di lingkungan Kemendes PDT, melainkan juga pada level Pendamping Desa.
Dalam hal ini, Pendamping Desa dipastikan diduduki orang-orang yang memiliki kapabilitas dan lolos secara administratif serta dilakukan evaluasi tanpa ada transaksi sehingga terbuka untuk siapa saja.
“Kepada seluruh masyarakat Indonesia bilamana ada proses rekrutmen Pendamping Desa tidak ada pungutan uang satu rupiah pun. Kalau ada yang melakukan itu laporkan kepada kami atau aparat penegak hukum bahwa itu melanggar peraturan yang ada. Karena kita ingin desa dikelola dengan baik, pendamping juga harus profesional,” jelas Mendes PDT.
Yandri juga mengimbau seluruh jajarannya untuk kompak dan tidak secara asal mengeluarkan kebijakan. Setiap unit kerja diminta melakukan komunikasi dan kolaborasi yang baik sehingga tidak ada tumpang tindih dalam pengambilan keputusan.
Dia optimistis target yang ada akan terwujud dengan kekompakan dan kolaborasi yang dibangun dengan mengedepankan tugas dan fungsi Kemendes PDT.
Turut hadir dalam rapat ini, Wamendes Ahmad Riza Patria serta Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama.