NTT Diminta Optimalisasi Dana Intensif Fiskal untuk Turunkan Angka Stunting

: Plt. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK Nunung Nuryartono/Foto: KemenkoPMK


Oleh Putri, Kamis, 31 Oktober 2024 | 21:56 WIB - Redaktur: Untung S - 359


Jakarta, InfoPublik – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diminta untuk memanfaatkan dana intensif fiskal secara optimal dalam upaya menurunkan angka stunting di wilayahnya dengan menyasar target sasaran yang telah ditetapkan.

Hal ini disampaikan oleh Plt. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK, Nunung Nuryartono, saat membuka Rapat Koordinasi Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Nusa Tenggara Timur.

“Pemanfaatan dana insentif fiskal yang tepat sangat penting dalam upaya percepatan penanganan stunting di akhir tahun mendatang,” kata Nunung melalui keterangan resmi yang dikutip InfoPublik pada Kamis (31/10/2024).

Ia melanjutkan bahwa penggunaan dana insentif fiskal untuk kinerja penurunan stunting telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43 Tahun 2024 tentang penggunaan dana insentif fiskal bersifat block grant. Namun, dalam penggunaannya, dana tersebut harus difokuskan untuk program dan kegiatan yang berkontribusi langsung terhadap pencegahan dan penurunan stunting.

Pemerintah masih terus berupaya menekan angka prevalensi stunting hingga mencapai 14 persen, sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang telah ditetapkan. Berbagai upaya telah dilakukan, termasuk penentuan lokus prioritas di 12 provinsi, yang terdiri dari tujuh provinsi dengan prevalensi tertinggi dan lima provinsi dengan jumlah balita terbanyak.

Selain itu, Kementerian Keuangan memberikan penghargaan kinerja dalam bentuk dana insentif fiskal setiap tahun bagi daerah yang menunjukkan kinerja baik dalam upaya percepatan penurunan stunting, berdasarkan berbagai indikator yang telah ditetapkan.

Nunung berharap dana insentif fiskal tahun berjalan dapat digunakan khusus untuk upaya pencegahan dan penurunan stunting dengan kegiatan yang belum tersedia dalam sumber pembiayaan lainnya, seperti APBD, dana desa, dan sumber pembiayaan lainnya. “Contoh kegiatan yang dapat berkontribusi langsung adalah pemberian makanan tambahan (PMT) pangan lokal untuk anak dengan berat badan tidak naik dan anak dengan berat badan kurang,” jelas Nunung.

Selain itu, dana tersebut juga dapat digunakan untuk kegiatan intervensi sensitif, seperti perluasan akses air minum dan sanitasi, serta upaya mendukung perubahan perilaku melalui kampanye media yang harus diprioritaskan, termasuk peningkatan kapasitas kader dalam kelompok kegiatan.

Prevalensi stunting dalam lima tahun terakhir menunjukkan tren penurunan yang konsisten. Pada 2018, angka prevalensi stunting tercatat sebesar 30,8 persen, dan pada 2023 hanya menyisakan 21,5 persen.

Komitmen pemerintah daerah dalam upaya pencegahan dan percepatan penurunan stunting harus dipertahankan melalui program dan anggaran yang berkelanjutan serta berkesinambungan.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Putri
  • Jumat, 22 November 2024 | 09:48 WIB
Kemenkes Minta Perkuat Pengawasan pada Distribusi Antibiotik