Pelaku Perdagangan Ilegal Cula Badak dan Gading Gajah Ditangkap di Palembang

: Konferensi Pers Penangkapan Pedagang Ilegal Cula Badak dan Gading Gajah Ilegal (Biro Humas KLHK)


Oleh Wahyu Sudoyo, Kamis, 29 Agustus 2024 | 21:37 WIB - Redaktur: Untung S - 273


Jakarta, InfoPublik – ZA (60 tahun), pelaku perdagangan ilegal Cula Badak dan Pipa Gading Gajah, ditangkap oleh Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) bersama Polda Sumatra Selatan di Kota Palembang, Provinsi Sumatra Selatan, saat akan melakukan transaksi jual beli bagian satwa dilindungi tersebut.

“Penangkapan pelaku ZA harus menjadi pembelajaran bagi pelaku perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi, khususnya Cula Badak,” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani, dalam keterangannya di Palembang, seperti dilansir pada Kamis (29/8/2024).

Rasio Sani menyatakan bahwa dari tersangka ZA, petugas berhasil mengamankan delapan Cula Badak, lima Pipa Gading Gajah, dan tiga Pipa Dugong. Dari delapan Cula Badak tersebut, teridentifikasi bahwa empat berasal dari Indonesia dan empat lainnya berasal dari luar negeri.

ZA, yang merupakan warga Desa Dua-Puluh-Empat Ilir Kecamatan Bukitkecil, Kota Palembang, berperan sebagai pemilik dan penjual satwa dilindungi tersebut.

“Kami tidak akan berhenti melawan kejahatan terhadap satwa yang dilindungi. Satwa eksotik seperti Badak Jawa, Badak Sumatra, Orang Utan, Harimau Sumatera, Gajah Sumatra, serta Komodo adalah kekayaan bangsa Indonesia yang harus kita lindungi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rasio Sani menjelaskan bahwa penangkapan ZA merupakan hasil dari Cyber Patrol-Center Intelligence Gakkum terhadap perdagangan online satwa yang dilindungi serta pengembangan dari kasus-kasus perburuan Badak sebelumnya.

Pada akhir 2023 dan pertengahan 2024, Gakkum KLHK bersama Polda Banten berhasil membongkar sindikat perburuan Cula Badak di Taman Nasional Ujung Kulon, di mana telah ditetapkan delapan tersangka dan enam pelaku lainnya masih buron (DPO).

Dalam kasus tersebut, terpidana Sunendi Als Nendi bin Karnandi dihukum 12 tahun penjara dan didenda Rp100 juta, sementara terpidana Yogi Purwadi bin Saman dihukum empat tahun enam bulan penjara serta didenda Rp100 juta. Tim juga menyita 429 pucuk senjata api rakitan milik sindikat tersebut.

“Mengingat perburuan Badak masih menjadi ancaman, kami terus mengidentifikasi jaringan perburuan dan perdagangan Cula Badak di Pulau Jawa dan Sumatera. Kita harus menghancurkan dan memutus rantai kejahatan nasional dan internasional terhadap perdagangan tumbuhan dan satwa yang dilindungi (TSL), khususnya Cula Badak dan Gading Gajah,” kata Dirjen Gakkum LHK.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menyatakan bahwa ZA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polda Sumatera Selatan guna menjalani proses penyidikan.

Tersangka ZA dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yaitu “Setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, mengangkut, dan atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian Satwa yang dilindungi."

“Tersangka ZA terancam hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII,” tutup Hari Novianto.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KABUPATEN SABU RAIJUA
  • Rabu, 30 Oktober 2024 | 20:30 WIB
Debat Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua 2024: Membangun Pemahaman Masyarakat
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Senin, 28 Oktober 2024 | 12:35 WIB
BRIN Perkuat Diplomasi Ilmiah Indonesia di Kancah Internasional
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:50 WIB
Tiga Hakim PN Surabaya Terjaring OTT, KY Dukung Langkah Tegas Kejaksaan Agung
  • Oleh Jhon Rico
  • Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:40 WIB
Polri Gagalkan Penyelundupan 237.305 Benih Lobster di Perairan Bintan