- Oleh Farizzy Adhy Rachman
- Kamis, 21 November 2024 | 21:19 WIB
: Dirjen Binwasnaker Haiyani Rumondang saat berbicara mengenai SE THR Hari Keagamaan 2024 dalam Konfrensi Pers di Jakarta pada Senin (18/3/2024)/ Foto : Biro Humas Kemnaker
Oleh Farizzy Adhy Rachman, Selasa, 19 Maret 2024 | 14:12 WIB - Redaktur: Untung S - 235
Jakarta, InfoPublik – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bagi pengusaha yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja dan buruh, akan dikenai denda sebesar 5 persen. Denda tersebut mengacu kepada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja dan Buruh Di Perusahaan.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker Haiyani Rumondang, saat mendampingi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada Konferensi Pers SE Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh Perusahaan di Jakarta Senin (18/3/2024).
"Ketika itu terlambat dibayar, maka dendanya adalah 5 persen dari total THR, baik itu secara individu ataupun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar," ujar Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker dalam siaran pers yang diterima InfoPublik pada Selasa (19/3/2024).
Dirjen Haiyani juga mengatakan pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja dan buruh.
Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. Dalam SE tersebut, salah satu poinnya disebutkan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.