Hak dan Kewajiban Tenaga Medis hingga Pasien Diatur dalam UU Kesehatan

: Foto: Kemenkes


Oleh Putri, Rabu, 20 September 2023 | 09:43 WIB - Redaktur: Untung S - 20K


Jakarta, InfoPublik – Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan mengawal 28 substansi amanah Peraturan Pemerintah (PP) dalam UU Kesehatan, yang salah satu substansinya yaitu Hak dan Kewajiban Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan Pasien.

PP itu tertuang dalam pasal 273-278 dalam UU Kesehatan. Direktur Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan Kemenkes Zubaidah Elva mengatakan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan standar dan etika profesi.

“Kemudian kebutuhan Kesehatan pasien, perlindungan atas keselamatan, Kesehatan kerja dan keamanan serta perlindungan atas perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, keasusilaan, serta nilai sosial budaya,” kata Zubaidah pada Selasa (19/9/2023).

Disebutkan juga bahwa Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan juga berhak untuk mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan, penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan, dan kesempatan untuk mengembangkan diri, kompetensi, keilmuan, dan karier.

Selain mendapatkan hak, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik, memiliki kewajiban antara lain memberikan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi.

Serta kebutuhan Kesehatan Pasien, mendapatkan persetujuan dari Pasien atau keluarganya atas tindakan yang akan diberikan, memberikan penjelasan secara lengkap mengenai tindakan pelayanan kesehatan yang akan dilakukan terhadap pasien.

Pasien berkewajiban untuk memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya, mematuhi nasihat dan petunjuk Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, dan mematuhi ketentuan yang berlaku pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

“Pasien juga berhak mendapatkan informasi mengenai kesehatan dirinya, mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai Pelayanan Kesehatan yang diterimanya, dan mendapatkan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu,” kata Zubaidah.

Public Hearing untuk membuka forum/ruang diskusi antara Pemerintah dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mendapatkan asupan public yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan ini dilaksanakan mulai hari Senin (18/9) hingga Selasa (19/9) dan hari Senin (25/9) hingga Rabu (27/9).

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Putri
  • Selasa, 24 Desember 2024 | 22:28 WIB
Menko PMK Pratikno Pastikan Ibadah Natal 2024 Aman dan Nyaman
  • Oleh Putri
  • Selasa, 24 Desember 2024 | 07:46 WIB
BPOM Siap Dukung Unhas Jadi World Class University