Kamis, 13 Maret 2025 15:20:57

Menkomdigi: Status Seskab Letkol Teddy Berlandaskan Kewenangan Konstitusional

: Menkomdigi Meutya Hafid (Humas Komdigi)


Oleh Wahyu Sudoyo, Kamis, 13 Maret 2025 | 10:29 WIB - Redaktur: Untung S - 197


Jakarta, InfoPublik – Status penugasan Letnan Kolonel (Letkol) TNI Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) dan Sektretaris Militer diambil Presiden Prabowo Subianto berdasarkan pertimbangan strategis, sesuai kewenangan konstitusional untuk memastikan efektivitas pemerintahan dan kesinambungan kebijakan nasional.

Hal itu ditegaskan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, di Jakarta, pada Kamis (13/3/2025) untuk meluruskan polemik yang berkembang mengenai status jabatan Letkol Teddy Indra Wijaya. Menurutnya, setiap kebijakan yang diambil pemerintah senantiasa berlandaskan pada aturan hukum yang berlaku dan demi kepentingan terbaik bagi tata kelola pemerintahan.

“Pemerintah memahami adanya perhatian dan diskusi publik terkait status Letnan Kolonel (Letkol) TNI Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab),” ujar Menkomdigi.

Meutya menegaskan, Presiden sebagai Kepala Pemerintahan dan Panglima Tertinggi Republik Indonesia, memiliki kewenangan penuh dalam menentukan posisi dan status bawahannya, termasuk penugasan Letkol. Teddy Indra Wijaya sebagai Seskab. 

Pemerintah dipastikan tetap berkomitmen untuk menghormati prinsip-prinsip hukum dan demokrasi dalam setiap kebijakan yang diambil, dengan menjadikan transparansi dan akuntabilitas sebagai prioritas utama dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.

“Kami juga menghargai berbagai masukan dari masyarakat dan akan terus mengedepankan transparansi serta akuntabilitas dalam setiap langkah yang diambil,” tandas Meutya Hafid.

 

Berita Terkait Lainnya