- Oleh Putri
- Minggu, 23 Maret 2025 | 14:43 WIB
: Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital Fifi Aleyda Yahya mendampingi Menteri Komdigi Meutya Hafid dengan Meta/Foto: Foto: Djanes Ditjen KPM, Kemenkomdigi
Jakarta, InfoPublik – Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Dirjen KPM Kemkomdigi), Fifi Aleyda Yahya, menekankan pentingnya penerbitan regulasi oleh pemerintah serta kolaborasi platform digital untuk melindungi anak-anak di ruang digital.
Hal itu disampaikan saat mendampingi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dalam audiensi dengan perwakilan Meta di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).
Fifi menyoroti bahwa tidak semua orang tua memiliki kemampuan yang sama dalam mengendalikan perilaku anak di ruang digital. “Tidak semua orang tua mampu mengawasi atau menjaga anak mereka dengan baik di dunia maya,” ujarnya.
Selain itu, banyak kasus kekerasan terhadap anak, seperti pemerasan, pelecehan seksual, dan perundungan, berawal dari interaksi di ruang digital. Oleh karena itu, Fifi menegaskan bahwa pemerintah harus berkontribusi melalui regulasi untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak.
“Kami menghargai upaya platform digital dalam meningkatkan keamanan, tetapi mengapa tidak melakukan keduanya? Regulasi dan kolaborasi dengan platform untuk menyediakan lingkungan yang aman bagi anak-anak,” tegasnya.
Dukungan Meta dalam Perlindungan Anak
Staf Khusus Menkominfo, Aida Rezalina, menjelaskan bahwa Meta juga menyadari dampak negatif media sosial terhadap anak-anak, tidak hanya di Indonesia tetapi secara global. “META mendukung upaya pemerintah Indonesia dalam melindungi anak di ruang digital. Mereka juga melihat fenomena ini secara global dan siap memberikan masukan untuk peraturan yang sedang disusun,” kata Aida.
Meta telah memiliki beberapa inovasi untuk melindungi anak, meskipun beberapa fitur tersebut belum diluncurkan di Indonesia. “Mereka memiliki fitur-fitur seperti Instagram Teens yang belum tersedia di Indonesia. Selain itu, Meta tidak memperbolehkan anak di bawah 13 tahun memiliki akun Facebook dan Instagram, dan ini akan diatur lebih ketat,” jelas Aida.
Pemerintah Indonesia saat ini sedang menyusun regulasi khusus untuk melindungi anak di ruang digital. Regulasi ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih komprehensif dan memastikan platform digital mematuhi standar keamanan yang ditetapkan.
“Kami berkomitmen untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak. Kolaborasi antara pemerintah dan platform digital seperti Meta sangat penting untuk mencapai tujuan ini,” tambah Aida.
Audiensi itu menegaskan komitmen bersama antara pemerintah dan platform digital dalam melindungi anak-anak dari ancaman di dunia maya. Dengan regulasi yang lebih ketat dan inovasi dari platform digital, diharapkan ruang digital dapat menjadi tempat yang lebih aman dan ramah bagi generasi muda.