Jakarta, InfoPublik — Independensi hakim harus berjalan beriringan dengan akuntabilitas dan pengawasan etik untuk membangun peradilan yang berintegritas serta mendapat kepercayaan masyarakat. Pengawasan diperlukan untuk memastikan hakim menjaga perilaku, kehormatan, dan martabat profesinya tanpa mencampuri independensi dalam memutus perkara.
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menegaskan, pengawasan etik menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan antara kemerdekaan kekuasaan kehakiman dan pertanggungjawaban perilaku hakim.
Menurut Amirsyah, pengawasan yang dilakukan Komisi Yudisial (KY) perlu dipahami secara tepat. Fokusnya adalah perilaku hakim dan kepatuhan terhadap kode etik, bukan mengintervensi substansi putusan yang menjadi ranah kewenangan hakim.
“Prinsipnya, independensi dalam mengadili ditambah akuntabilitas dalam perilaku akan menciptakan peradilan yang dipercaya,” ujar Amirsyah, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Jumat (30/10/2026).
Pandangan tersebut menegaskan bahwa independensi bukan berarti hakim bebas dari kewajiban menjaga integritas. Sebaliknya, kebebasan dalam memeriksa dan memutus perkara harus disertai tanggung jawab etis agar proses peradilan berlangsung secara adil dan bermartabat.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Febrian menilai, penyempurnaan sistem peradilan nasional membutuhkan transformasi konstitusional yang mampu menjaga kemerdekaan kekuasaan kehakiman sekaligus memperkuat mekanisme pengawasan eksternal.
Ia mengingatkan, independensi tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan tanpa kontrol. Pengawasan eksternal yang dijalankan sesuai kewenangan diperlukan untuk menjaga akuntabilitas lembaga peradilan.
“Kemerdekaan kekuasaan kehakiman tidak boleh diartikan sebagai pelepasan diri dari kontrol, melainkan harus berjalan beriringan dengan pengawasan eksternal yang setara demi terwujudnya keadilan yang hakiki bagi seluruh masyarakat,” ungkap Febrian.
Dalam konteks tersebut, pembagian kewenangan yang jelas antara pengawasan internal dan eksternal menjadi penting. Mekanisme pengawasan harus mampu menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik secara objektif tanpa mengganggu independensi hakim dalam menjalankan fungsi yudisialnya.
Ketua HRS Center Habib Muhammad Hanif Alatas menyoroti pentingnya membangun peradilan yang beradab melalui tiga pilar, yakni penguatan akhlak hakim, partisipasi ulama dan masyarakat dalam pengawasan sosial, serta optimalisasi peran KY sebagai lembaga pengawas etik hakim.
Ketiga pilar tersebut, menurut Hanif, saling melengkapi. Pembentukan karakter dan kesadaran moral hakim perlu berjalan seiring dengan kepedulian masyarakat serta pengawasan kelembagaan yang efektif. “Ketiganya membentuk satu kesatuan reformasi peradilan yang komprehensif,” jelas Hanif.
Partisipasi masyarakat juga dinilai dapat memperkuat kontrol publik terhadap penyelenggaraan peradilan. Namun, pelaksanaannya perlu dilakukan secara bertanggung jawab, berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, dan tetap menghormati proses hukum.
Praktisi hukum Munarman mendorong reformasi peradilan yang melibatkan masyarakat sipil. Ia mengusulkan agar proses seleksi hakim agung, hakim konstitusi, dan hakim pada pengadilan tingkat pertama berlangsung transparan dan objektif, dengan mempertimbangkan rekam jejak serta masukan masyarakat.
Selain proses seleksi, peningkatan kemampuan analisis hakim juga dinilai penting agar putusan tidak hanya memenuhi ketentuan formal hukum, tetapi mampu menghadirkan keadilan substantif.
Munarman turut menekankan perlunya penguatan kewenangan KY melalui dukungan regulasi, anggaran, serta sumber daya manusia yang berkualitas dan berintegritas. Kemitraan dengan masyarakat sipil juga perlu diperluas untuk mendukung pengawasan perilaku hakim.
“Memperkuat kewenangan KY, baik secara legislasi maupun dukungan anggaran dan SDM yang berkualitas serta berintegritas. Membangun kemitraan dengan masyarakat sipil untuk memperkuat pengawasan hakim dalam upaya menegakkan keadilan substantif,” pungkas Munarman.
Berbagai pandangan tersebut menempatkan penguatan pengawasan etik, transparansi seleksi hakim, dan partisipasi masyarakat sebagai bagian penting dari reformasi peradilan. Dengan pembagian kewenangan yang jelas dan pengawasan yang akuntabel, independensi hakim diharapkan tetap terjaga sekaligus diimbangi tanggung jawab untuk menegakkan keadilan dan mempertahankan kepercayaan publik.