Jakarta, InfoPublik — Penguatan integritas peradilan membutuhkan sistem pengawasan etik hakim yang jelas, efektif, dan selaras dengan regulasi kekuasaan kehakiman. Komisi Yudisial (KY) mendorong penataan ulang sejumlah undang-undang di bidang kekuasaan kehakiman melalui metode omnibus law untuk memperjelas kewenangan pengawasan sekaligus memperkuat sinergi dengan Mahkamah Agung (MA).
Anggota KY Andi Muhammad Asrun mengatakan, penataan regulasi diperlukan untuk memperjelas pembagian peran pengawasan internal dan eksternal terhadap perilaku hakim. Saat ini, pengawasan internal dilakukan MA melalui Badan Pengawasan MA, sedangkan KY menjalankan fungsi pengawasan eksternal, terutama dalam menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Menurut Asrun, kesamaan objek pengawasan tersebut perlu diatur secara lebih harmonis agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan. Ia menilai KY perlu ditempatkan secara tegas sebagai lembaga pengawas etik hakim.
“Banyak undang-undang di bidang kekuasaan kehakiman harus ditata ulang melalui metode omnibus law supaya sama semuanya, serta menempatkan KY sebagai pengawas etik,” ujar Asrun dalam diskusi publik bertajuk “Reposisi KY sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman: Penguatan Kewenangan, Kelembagaan, dan Integritas Peradilan” di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (29/10/2026).
Asrun menjelaskan, pengawasan etik memiliki landasan penting dalam menjaga kualitas penegakan hukum. Etika menjadi pedoman moral bagi hakim ketika menjalankan kewenangannya, sehingga putusan dan proses persidangan tidak hanya memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga mencerminkan keadilan dan integritas.
Ia membedakan pelanggaran hukum dengan pelanggaran etik. Dalam perkara hukum, putusan dapat dikoreksi melalui mekanisme upaya hukum, seperti banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK). Sementara itu, dugaan pelanggaran etik memerlukan mekanisme pemeriksaan tersendiri. “Kalau pelanggaran etik, harus ada lembaga lain yang melakukan koreksi,” tegasnya.
Menurut Asrun, proses persidangan yang berjalan sesuai prosedur belum tentu sepenuhnya menjamin hakim bersikap adil dan tidak memihak. Karena itu, pengawasan etik diperlukan untuk menilai perilaku hakim dalam menjalankan tugasnya, termasuk bagaimana hakim memperlakukan para pihak selama persidangan.
Ia mencontohkan, perlakuan yang tidak seimbang terhadap pihak-pihak yang berperkara, seperti memberikan kesempatan bertanya lebih banyak kepada salah satu pihak, dapat menjadi persoalan yang perlu ditelaah dari perspektif etik. “Hal seperti ini tidak bisa dibuktikan melalui hukum acara, tetapi harus melalui pemeriksaan etik,” jelasnya.
Pengawasan tersebut menjadi pelengkap bagi mekanisme hukum acara. Dengan demikian, dugaan pelanggaran perilaku hakim dapat ditelaah melalui jalur yang sesuai, tanpa mencampuradukkan pemeriksaan etik dengan mekanisme koreksi putusan.
Asrun menegaskan bahwa KY tidak dibentuk untuk mencari-cari kesalahan atau semata-mata menghukum hakim. Pengawasan etik justru diarahkan untuk menjaga integritas, kehormatan, dan martabat hakim agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan tetap terpelihara.
Karena itu, hubungan KY dan MA perlu dibangun melalui koordinasi serta pembagian kewenangan yang jelas. Penataan regulasi diharapkan dapat mendukung pengawasan yang berimbang sekaligus mencegah tumpang tindih pelaksanaan tugas kedua lembaga. “KY harus berimbang dan mencari hal-hal positif. Jika KY dan MA bersinergi, hasilnya akan positif,” pungkas Asrun.
Dorongan penataan undang-undang melalui metode omnibus law tersebut menempatkan harmonisasi regulasi sebagai salah satu agenda penting dalam penguatan kekuasaan kehakiman. Kejelasan kewenangan pengawasan internal dan eksternal diharapkan dapat memperkuat penegakan kode etik, menjaga independensi hakim, serta meningkatkan akuntabilitas peradilan di Indonesia.