Jakarta, InfoPublik - Setelah menggagalkan ekspor ilegal 29 kilogram emas senilai Rp73 miliar di empat bandara internasional pada September 2026, Direktorat Jenderal Bea Cukai (Bea Cukai) kembali melakukan penindakan serupa pada Oktober 2026. Kali ini, penindakan berlangsung di Bandara Kertajati, Yogyakarta, I Gusti Ngurah Rai, Soekarno-Hatta, dan Juanda. Dari kelima bandara tersebut, petugas mengamankan 25,88 kilogram emas senilai Rp61,95 miliar.
Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Priyono Triatmojo di Jakarta, Senin (26/10/2026) mengatakan bahwa penindakan ini merupakan wujud nyata implementasi program prioritas Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan penyelundupan sumber daya alam secara masif.
Ia menegaskan bahwa Bea Cukai berkomitmen penuh untuk menutup rapat segala celah pelarian kekayaan negara demi menyelamatkan kedaulatan ekonomi bangsa.
Berikut rincian penindakan ekspor ilegal emas di lima bandara internasional:
1. Penindakan di Bandara Kertajati
Pada Selasa (6/10/2026), Bea Cukai Cirebon gagalkan upaya ekspor ilegal 5,25 kilogram emas melalui Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Majalengka. Diperkirakan, emas tersebut bernilai pasar mencapai Rp11,64 miliar.
Penindakan ini berawal dari citra visual mencurigakan pada barang bawaan milik warga negara Malaysia penumpang penerbangan tujuan Singapura.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan lima keping emas berbentuk kepingan (cast bar) yang disembunyikan di dalam tas ransel tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah. Berdasarkan pengujian Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta, barang bukti tersebut terkonfirmasi memiliki kandungan Au sebesar 99,99 persen (24 Karat). Dari penindakan ini, petugas juga mengamankan IS selaku kurir dan SY selaku pemilik barang. Kasus ini masih dalam penanganan perkara.
2. Penindakan di Bandara Yogyakarta
Pada Minggu (18/10/2026), Bea Cukai Yogyakarta gagalkan ekspor ilegal 4,26 kilogram padatan emas di Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Kulon Progo, DIY. Diperkirakan, emas tersebut bernilai pasar mencapai Rp9,39 miliar.
Dalam penindakan ini, petugas mengamankan dua orang warga negara Tiongkok berinisial CSW dan PJ, yang merupakan penumpang penerbangan tujuan Singapura. CSW kedapatan menyembunyikan 2,13 kilogram emas di pakaian dalam yang dikenakan dan PJ kedapatan menyembunyikan 2,13 kilogram emas pada tubuhnya. Pembawaan emas tersebut tanpa dilengkapi dokumen pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang ke luar daerah pabean. Kasus ini masih dalam penanganan perkara.
3. Penindakan di Bandara I Gusti Ngurah Rai
Pada Selasa (20/10) Bea Cukai Ngurah Rai menggagalkan dua upaya ekspor ilegal emas dengan total berat mencapai 1,58 kilogram senilai Rp3,9 miliar.
Pada penindakan pertama, petugas mengamankan dua orang WN Tiongkok berinisial SC dan JZ yang merupakan penumpang penerbangan tujuan Guangzhou. Keduanya kedapatan membawa 644,6 gram emas dengan dipakai seolah-olah perhiasan yang dikenakan dalam bentuk tidak rapi/setengah jadi. Namun, barang tersebut tidak dilengkapi dokumen pabean, dokumen asal-usul barang, atau dokumen terkait lainnya.
Sementara itu, pada penindakan kedua, petugas mengamankan tiga orang WN Tiongkok berinisial MW, WW, dan JC yang merupakan penumpang penerbangan tujuan Guangzhou. Ketiganya kedapatan membawa 939,8 gram emas dengan dipakai seolah-olah perhiasan yang dikenakan dalam bentuk tidak rapi/setengah jadi. Namun, barang tersebut tidak dilengkapi dokumen pabean, dokumen asal-usul barang, atau dokumen terkait lainnya.
Saat ini barang bukti tersebut telah dibawa ke Bea Cukai Ngurah Rai dan ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN).
4. Penindakan di Bandara Soekarno Hatta
Bea Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan tiga upaya ekspor ilegal emas batangan dan serbuk emas dengan total berat mencapai 13,63 kilogram senilai Rp34,09 miliar.
Penindakan pertama terlaksana pada Selasa (20/10/2026) di Terminal 3 Keberangkatan Internasional. Petugas mengamankan tiga WN India berinisial TA, KSC, dan CNP yang merupakan penumpang penerbangan tujuan Bangkok. Ketiganya kedapatan menyembunyikan sembilan kapsul berisi 3,2 kilogram serbuk emas senilai Rp8,02 miliar dengan modus body straping dan inserter ke dalam dubur.
Penindakan kedua terlaksana pada Kamis (22/10/2026) di Terminal 2F Keberangkatan Internasional. Petugas mengamankan lima WN Tiongkok berinisial XL, JA, XY, YC, dan DA, yang merupakan penumpang penerbangan tujuan Kualalumpur, Malaysia. Kelima pelaku kedapatan menyembunyikan 26 kapsul berisi 9,25 kilogram serbuk emas senilai Rp23,14 miliar dengan modus body straping dan inserter ke dalam alat kelamin.
Penindakan ketiga terlaksana pada Jumat (23/10/2026) di Terminal 3 Keberangkatan Internasional. Petugas mengamankan seorang WN India berinisial YL, penumpang penerbangan tujuan Hongkong. TA kedapatan menyembunyikan empat kapsul berisi 1,16 kilogram serbuk emas senilai Rp2,92 miliar dengan modus inserter ke dalam dubur.
Berdasarkan hasil gelar perkara, tiga kasus ini telah dinaikkan ke proses penyidikan berkoordinasi dengan Korwas PPNS PMJ dan JPU Kejati Banten. Tiga orang WN India dan enam orang WN Tiongkok telah memenuhi unsur Pasal 102 huruf a UU No.17 Tahun 2006 untuk ditetapkan sebagai tersangka.
5. Penindakan di Bandara Juanda
Pada Kamis (22/10/2026), Bea Cukai Juanda, bersinergi dengan Satgaspam TNI AL Lanudal Juanda, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda, Polresta Sidoarjo, dan Angkasa Pura, gagalkan upaya ekspor ilegal 1,15 kilogram emas berbentuk serbuk tanpa dilengkapi pemberitahuan ekspor di Terminal 2 Keberangkatan Internasional Bandara Internasional Juanda. Diperkirakan, emas tersebut bernilai pasar mencapai Rp2,93 miliar.
Dalam penindakan ini, petugas mengamankan seorang WN India berinisial MM, yang merupakan penumpang penerbangan tujuan Malaysia. MM kedapatan menyembunyikan tiga bungkus emas berbentuk serbuk di dalam tubuhnya (inserter). Berdasarkan pengujian Balai Laboratorium Bea dan Cukai, barang bukti tersebut terkonfirmasi memiliki kandungan Au sebesar 99,5 persen.
Atas seluruh rangkaian penindakan di lima bandara internasional ini, Bea Cukai telah melakukan pengamanan terhadap pelaku dan barang bukti untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses penyidikan akan dilakukan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Kejaksaan RI.
"Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan. Para tersangka kini tengah menjalani proses hukum intensif guna pengembangan kasus," kata Priyono.
Masyarakat, khususnya penumpang yang membawa emas ke luar negeri, diimbau untuk memastikan barang yang dibawa telah dilengkapi dokumen kepabeanan dan perizinan sesuai ketentuan, serta memberitahukannya kepada petugas Bea Cukai.
Pengeluaran emas yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan apabila memenuhi unsur tindak pidana kepabeanan, dengan ancaman sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.
Pembawaan emas ke luar negeri wajib memenuhi ketentuan ekspor dan kepabeanan yang berlaku. Ketentuan barang bawaan penumpang diatur dalam PMK 203/PMK.04/2017 (sebagaimana telah diubah dengan PMK 34 Tahun 2025). Selain itu, sejak 23 Desember 2025 telah berlaku PMK 80 Tahun 2025 yang mengatur jenis barang ekspor berupa emas tertentu yang dikenakan bea keluar.