Jakarta, InfoPublik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjajaki kerja sama bilateral dengan Federasi Rusia untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, termasuk penelusuran serta pemulihan aset hasil tindak pidana. Penjajakan ini dilakukan melalui pembahasan rancangan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang diharapkan menjadi dasar kerja sama kedua pihak.
Pembahasan berlangsung dalam pertemuan bilateral di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (28/10/2026). Salah satu fokusnya ialah membangun kerangka kerja sama kelembagaan yang lebih terstruktur, mulai dari pertukaran keahlian dan praktik baik hingga pengembangan teknologi untuk mendukung upaya antikorupsi.
Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono mengatakan, rancangan MoU tersebut menjadi peluang untuk membangun kemitraan yang berkelanjutan antara Indonesia dan Rusia dalam menghadapi tantangan korupsi.
“KPK memandang usulan MoU ini sebagai peluang penting untuk membangun kemitraan kelembagaan yang lebih terstruktur dan berkelanjutan,” ujar Agus saat menerima delegasi Federasi Rusia.
Selain pencegahan korupsi, KPK mengusulkan sejumlah bidang kolaborasi, antara lain penelusuran dan pemulihan aset, pengembangan teknologi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta partisipasi bersama dalam seminar, lokakarya, dan forum internasional.
Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Federasi Rusia untuk Indonesia, Sergei Gennadievich Tolchenov, menyerahkan rancangan MoU kepada Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Kartika Handaruningrum. Dokumen tersebut disampaikan atas nama Kejaksaan Agung Federasi Rusia dan disaksikan jajaran kedua pihak.
Sergei menilai hubungan Indonesia dan Rusia memiliki landasan yang kuat untuk dikembangkan, termasuk melalui kerja sama penegakan hukum. Selain pembahasan MoU, pihak Rusia menawarkan kesempatan bagi jaksa dari negaranya untuk memberikan kuliah kepada jajaran jaksa di KPK dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Rencana tersebut akan dikaitkan dengan kunjungan Jaksa Agung Federasi Rusia Aleksandr Vladimirovich Gutsan ke Indonesia pada Januari 2027. “Kami menantikan masukan dan rancangan tandingan dari draf MoU untuk finalisasi dokumen ini. Kami yakin dokumen ini dapat menjadi landasan hukum yang sangat kuat bagi kerja sama bilateral kita ke depan di bidang pemberantasan korupsi,” kata Sergei.
Saat ini, KPK belum memiliki pengaturan kerja sama bilateral khusus dengan lembaga antikorupsi atau lembaga sejenis di Rusia. Meski demikian, KPK dan Kejaksaan Agung Federasi Rusia telah berinteraksi melalui sejumlah forum internasional, termasuk G20, GlobE Network, dan BRICS Anti-Corruption Working Group (ACWG).
Forum-forum tersebut menjadi ruang bagi kedua pihak untuk bertukar pengetahuan, pengalaman, dan pandangan mengenai tantangan pemberantasan korupsi di masing-masing negara. Adanya pengaturan bilateral khusus diharapkan dapat memperkuat kerja sama tersebut melalui mekanisme yang lebih terarah.
Penjajakan kerja sama Indonesia dan Rusia juga mencakup penguatan pendidikan antikorupsi. Dalam pertemuan itu, KPK mengapresiasi inisiatif Interstate Council on Combating Corruption (ICCC) dan Kejaksaan Agung Federasi Rusia yang menyelenggarakan kompetisi pemuda internasional bertajuk “Together Against Corruption!”.
KPK turut menyebarluaskan informasi kompetisi tersebut melalui jejaring mitra dan pemangku kepentingan di bawah Kedeputian Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK. Langkah ini ditujukan untuk memperluas partisipasi sekaligus mendorong penanaman nilai integritas di kalangan generasi muda.
Pelibatan generasi muda menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan korupsi. Selain penindakan dan penguatan sistem, pembentukan karakter berintegritas diperlukan agar nilai antikorupsi tumbuh dalam kehidupan sehari-hari.
Selanjutnya, KPK akan mengkaji substansi rancangan MoU dan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri sesuai mekanisme yang berlaku dalam penjajakan perjanjian dengan negara lain. Kedua pihak berharap pembahasan dapat berlanjut hingga penandatanganan MoU saat kunjungan Jaksa Agung Federasi Rusia ke Indonesia pada awal 2027.
Apabila terealisasi, kerja sama ini diharapkan memperkuat pertukaran keahlian, peningkatan kapasitas, dan koordinasi antarlembaga dalam menghadapi tantangan korupsi lintas negara. Namun, rancangan MoU tersebut masih dalam tahap pembahasan sehingga ruang lingkup dan bentuk kerja sama akhirnya akan ditentukan melalui proses lanjutan kedua pihak.