Jakarta, InfoPublik — Korupsi dalam tata kelola sumber daya alam (SDA) tidak hanya berisiko merugikan keuangan negara. Praktik ini juga dapat memengaruhi arah kebijakan pemerintah, memperparah kerusakan lingkungan, dan mengganggu kehidupan masyarakat. Salah satu bentuk yang perlu diwaspadai ialah state-capture corruption, yakni praktik ketika kepentingan pribadi atau kelompok memengaruhi kebijakan, regulasi, hingga keputusan negara.
Risiko tersebut menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam forum diskusi Ruang Literasi yang digelar secara hibrida di Auditorium Randy Jusuf, Gedung ACLC KPK, Jakarta. Kegiatan yang diikuti sekitar 500 peserta secara luring dan daring itu membahas hubungan antara kepentingan bisnis, kekuasaan, dan celah korupsi dalam pengelolaan SDA.
Kepala Satuan Tugas Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Dotty Rahmatiasih, menjelaskan bahwa risiko korupsi dapat muncul di berbagai tahapan pengelolaan SDA, mulai dari perizinan, pengawasan, hingga pelaksanaan pengelolaan. Jika tidak dicegah, praktik tersebut berpotensi memperburuk tata kelola dan memperluas dampak kerusakan lingkungan.
“Di balik persoalan kerusakan lingkungan, ada risiko korupsi yang dapat memperburuk tata kelola, mulai dari perizinan, pengawasan, hingga pengelolaannya,” tegas Dotty, dalam keterangan tertulis yang diterima Infopublik, Selasa (27/10/2026).
Pembahasan ini menyoroti bahwa korupsi di sektor SDA tidak selalu berhenti pada transaksi suap. Ketika kepentingan tertentu mampu memengaruhi proses pengambilan keputusan negara, kebijakan yang semestinya melindungi kepentingan publik berisiko bergeser untuk menguntungkan pihak tertentu.
Dari perspektif hukum tata negara, Feri Amsari yang hadir secara daring menekankan pentingnya sistem politik dan konstitusi untuk memastikan kekayaan alam dikelola bagi kepentingan masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan agar bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Prinsip konstitusi tersebut menjadi landasan penting dalam menilai kebijakan pengelolaan SDA. Kebijakan dan keputusan negara harus diarahkan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat luas, bukan dikuasai oleh kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Feri juga menyinggung penanganan perkara korupsi yang berkaitan dengan kehutanan dan lahan sebagai pengingat pentingnya tanggung jawab penyelenggara negara dalam menjaga tata kelola kekayaan alam. Penindakan terhadap praktik korupsi, menurutnya, perlu disertai komitmen untuk memastikan pengelolaan SDA tetap sejalan dengan amanat konstitusi.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK, Rikhi B. Maghaz, menguraikan pola state-capture corruption berdasarkan analisis kasus dan fakta persidangan. Ia menjelaskan bahwa praktik korupsi di sektor SDA dapat melibatkan orang dekat pejabat maupun perantara yang berada dalam lingkaran kekuasaan. “Hal ini yang menimbulkan meeting of mind antara pelaku usaha dengan para pejabat atau pemangku kepentingan yang lain,” ujar Rikhi.
Menurut Rikhi, pola korupsi tersebut dapat berkembang dari suap dan gratifikasi menjadi upaya memengaruhi atau menguasai proses pembentukan regulasi. Kondisi ini membuat penelusuran hubungan antarpihak menjadi penting dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi.
Salah satu aspek yang perlu diperhatikan ialah beneficial ownership (BO), yaitu pihak yang menjadi penerima manfaat akhir atau memiliki kendali atas suatu badan usaha. Penelusuran kepemilikan manfaat dapat membantu mengidentifikasi hubungan antara pelaku usaha, perantara, dan pihak lain yang diduga terlibat dalam suatu perkara.
Rikhi juga menjelaskan bahwa penghitungan kerugian negara dalam perkara yang berkaitan dengan kerusakan alam memiliki tantangan tersendiri. Penilaian tidak hanya mencakup kerugian keuangan yang dapat dihitung secara langsung, tetapi juga memerlukan pengkajian atas dampak kerusakan lingkungan dan kerugian perekonomian yang ditimbulkan.
Dengan demikian, penanganan perkara korupsi SDA membutuhkan penelusuran yang menyeluruh, baik terhadap aliran kepentingan dan kendali usaha maupun terhadap dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas yang bermasalah.
Dampak Korupsi SDA
Dampak korupsi dan buruknya tata kelola SDA juga terlihat dari perubahan kondisi lingkungan dan ruang hidup masyarakat. Perspektif ini disampaikan jurnalis senior sekaligus penulis buku Reset Indonesia, Farid Gaban, berdasarkan pengalamannya melakukan ekspedisi ke berbagai wilayah Indonesia selama 15 tahun terakhir.
Dalam pengamatannya, persoalan di berbagai daerah mencakup konflik antarmasyarakat, sedimentasi, pencemaran lingkungan, hingga terganggunya hak masyarakat akibat kerusakan SDA.
Temuan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan lingkungan tidak dapat dilepaskan dari dimensi sosial. Ketika tata kelola kekayaan alam bermasalah, dampaknya dapat meluas hingga memengaruhi hubungan antarwarga, kualitas lingkungan, dan pemenuhan hak masyarakat atas ruang hidupnya.
Karena itu, pengawasan terhadap tata kelola SDA perlu melihat persoalan secara utuh, mulai dari proses pengambilan keputusan, transparansi perizinan, hubungan antara pejabat dan pelaku usaha, hingga konsekuensi yang dirasakan masyarakat.
Melalui forum Ruang Literasi, KPK mendorong masyarakat memahami korupsi tidak semata-mata sebagai tindak pidana, tetapi juga sebagai persoalan tata kelola yang dapat muncul ketika relasi kepentingan memengaruhi kebijakan publik.
Keterlibatan masyarakat menjadi salah satu unsur penting untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDA. Pengawasan publik diharapkan dapat membantu memastikan kebijakan pemerintah tetap berorientasi pada kepentingan rakyat, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan pemanfaatan kekayaan alam Indonesia.