Jakarta, InfoPublik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tujuh tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatra Utara periode 2023–2025. Salah satu tersangka diduga menerima uang hingga Rp3,49 miliar.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, penahanan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengembangan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025. Dalam proses penyidikan dan persidangan perkara sebelumnya, penyidik menemukan fakta serta bukti baru yang mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK kembali menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada 30 September 2026,” ujar Ahmad dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Dari delapan tersangka baru tersebut, tujuh orang memenuhi panggilan pemeriksaan dan langsung ditahan. Mereka adalah SCH, mantan Kepala BBPJN Sumatra Utara periode September 2024 hingga 28 Juni 2025; RP, Kepala Satuan Kerja (Satker) Wilayah I; FS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1; HH, PPK 1.2; TRB, Kepala Satker PJN Wilayah II; MM, PPK 2.2; serta MP, PPK 1.4 pada Satker Wilayah I.
Sementara itu, tersangka DE, yang disebut menjabat Kepala Satker PJN Wilayah I, tidak hadir dalam pemeriksaan. KPK menjadwalkan pemanggilan kedua pada Senin (26/10/2026). Ketujuh tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga penyedia proyek memberikan uang komitmen atau fee kepada sejumlah pejabat di lingkungan BBPJN Sumatra Utara. Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan proyek yang dimenangkan penyedia dan kewenangan pejabat dalam pelaksanaan pengadaan serta pekerjaan jalan.
KPK mengungkapkan, besaran fee diduga ditentukan berdasarkan jenjang jabatan. Kepala BBPJN Sumatra Utara dan kepala satuan kerja masing-masing diduga memperoleh jatah sebesar 4 persen. Sementara itu, PPK diduga menerima 1–1,5 persen, sedangkan bendahara dan kelompok kerja (Pokja) masing-masing sebesar 0,5 persen.
Pemberian uang diduga dilakukan melalui transfer maupun secara tunai. Penyidik juga menemukan indikasi bahwa penyedia yang tidak memenuhi permintaan fee berisiko tidak mendapatkan proyek berikutnya di lingkungan BBPJN Sumatra Utara.
Kondisi tersebut, menurut KPK, menunjukkan dugaan praktik yang tidak hanya melibatkan pemberi dan penerima uang, tetapi juga berpotensi mencederai integritas proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Berdasarkan paparan KPK, nilai uang yang diduga diterima para tersangka bervariasi. SCH diduga menerima Rp300 juta, DE Rp1,77 miliar, RP Rp450 juta, FS Rp290 juta, dan HH Rp270 juta. Selanjutnya, TRB diduga menerima Rp3,49 miliar, MM Rp1,25 miliar, sedangkan MP diduga menerima Rp550 juta.
Angka tersebut merupakan dugaan penerimaan yang disampaikan penyidik dalam proses pengembangan perkara. KPK masih melanjutkan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara awal yang bermula dari OTT pada Juni 2025, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni TOP, RAS, HEL, KIR, dan RAY. Kelima orang tersebut telah menjalani proses persidangan. Temuan dalam penyidikan dan persidangan perkara awal, disertai bukti baru, menjadi dasar pengembangan penyidikan terhadap delapan tersangka berikutnya.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk ketentuan mengenai penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi, serta ketentuan terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ahmad menegaskan, pengembangan penyidikan menjadi bagian dari komitmen KPK untuk menuntaskan perkara dan menindaklanjuti setiap bukti yang ditemukan. Ia juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi dapat merusak tujuan pembangunan.
Korupsi dalam proyek infrastruktur bukan sekadar persoalan aliran uang, tetapi juga berisiko mengganggu kualitas pekerjaan, mengurangi manfaat anggaran negara, dan merugikan masyarakat yang bergantung pada infrastruktur tersebut.
Jalan yang tidak dibangun sesuai standar dapat menghambat mobilitas warga, distribusi barang, kegiatan ekonomi, hingga akses terhadap layanan pendidikan dan pelayanan publik. Karena itu, setiap rupiah anggaran pembangunan harus dapat dipertanggungjawabkan untuk menghasilkan infrastruktur yang aman, berkualitas, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
KPK mencatat, perkara korupsi terkait pengadaan barang dan jasa mencapai 446 kasus sejak 2004 hingga Maret 2026. Untuk mencegah praktik serupa, KPK bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta inspektorat dalam pengawasan, audit, dan pendampingan proyek strategis.
Melalui pengembangan perkara ini, KPK mengajak masyarakat ikut mengawasi penggunaan anggaran publik dan melaporkan dugaan penyimpangan. Pengawasan yang kuat diperlukan agar proyek pembangunan benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat, bukan menjadi sarana untuk memperkaya pihak tertentu.