Jakarta, InfoPublik – Aset hasil tindak pidana korupsi senilai Rp9,65 miliar kini diarahkan untuk mendukung pelayanan publik di Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan dua bidang tanah beserta bangunannya kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, salah satunya di kawasan Kemayoran yang direncanakan menjadi pos pemadam kebakaran.
Penyerahan aset barang rampasan negara yang telah menjadi barang milik negara (BMN) tersebut berlangsung di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/10/2026). Hibah dilakukan setelah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan Republik Indonesia sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan pemanfaatan aset hasil penegakan hukum.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, hibah merupakan salah satu mekanisme pengelolaan barang rampasan negara agar aset tidak hanya menjadi hasil penyelesaian perkara, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“KPK sudah menghibahkan banyak sekali, baik ke kementerian, lembaga, pemprov maupun pemkab/kota. Kebijakan ini sama dengan lelang, karena aset tersebut tetap menjadi aset negara dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Fitroh.
Ia berharap Pemprov DKI Jakarta dapat mengelola aset tersebut secara optimal sekaligus menjaga ingatan publik bahwa aset yang dimanfaatkan itu berasal dari hasil tindak pidana korupsi. “Ini merupakan bentuk kolaborasi dan sinergi, bahwa penegakan hukum juga dapat bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyambut baik hibah tersebut. Ia menyatakan, aset di kawasan Kemayoran akan dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan pelayanan pemadam kebakaran di wilayah tersebut.
“Aset yang berada di Kemayoran akan kami manfaatkan untuk pos pemadam kebakaran karena memang sangat dibutuhkan di wilayah tersebut, sehingga manfaatnya bagi publik menjadi semakin besar,” kata Pramono.
Rencana pemanfaatan tersebut menjadi contoh bagaimana aset hasil penindakan perkara korupsi dapat dialihkan untuk menunjang kebutuhan layanan dasar masyarakat.
Pramono menegaskan, Pemprov DKI Jakarta akan mengelola aset hibah dengan baik. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada KPK atas kepercayaan yang diberikan kepada pemerintah daerah. “Hibah yang dari KPK tentunya akan dikelola dengan baik. Kami berterima kasih karena ini merupakan hibah pertama dari institusi penegak hukum kepada Pemprov DKI Jakarta,” ujarnya.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto menjelaskan, hibah tersebut merupakan bagian dari penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani KPK.
Menurut Mungki, barang rampasan negara pada umumnya diselesaikan melalui mekanisme lelang. Namun, pemerintah juga menyediakan mekanisme lain, termasuk hibah untuk aset yang tidak laku dilelang, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pada umumnya barang rampasan negara diselesaikan melalui lelang. Namun, pemerintah turut menyediakan mekanisme penyelesaian lain terhadap barang tidak laku lelang, salah satunya hibah seperti hari ini,” jelas Mungki. Ia berharap pemanfaatan aset oleh pemerintah daerah dapat memperluas manfaat hasil penegakan hukum bagi masyarakat.
Secara keseluruhan, dua aset yang dihibahkan memiliki nilai Rp9.653.352.000, dengan rincian sebagai berikut: Aset di Tebet, Jakarta Selatan: Tanah seluas 240 meter persegi dan bangunan seluas 59,4 meter persegi di Jalan H. Ramli Nomor 15, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet. Nilai aset mencapai Rp4.296.011.000. Aset ini berasal dari terpidana Deviandri dalam perkara korupsi suap SKK Migas.
Sedangkan aset di Kemayoran, Jakarta Pusat: Tanah seluas 234 meter persegi dan bangunan seluas 236 meter persegi di Jalan Bendungan Jago, Kelurahan Serdang, Kecamatan Kemayoran. Nilai aset mencapai Rp5.357.341.000. Aset ini berasal dari terpidana Mochtar Effendi dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Hibah aset rampasan negara menjadi salah satu upaya memastikan hasil penegakan hukum tidak berhenti pada penyitaan dan penyelesaian perkara. Melalui pengelolaan yang tepat, aset tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan pemerintah dan pelayanan masyarakat.
Namun, manfaat itu bergantung pada tindak lanjut pemerintah daerah, mulai dari penetapan peruntukan, pengelolaan aset, hingga pemanfaatannya secara transparan dan akuntabel. KPK berharap Pemprov DKI Jakarta dapat memastikan kedua aset tersebut digunakan sesuai peruntukan dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat. Dengan demikian, pemulihan aset tidak hanya mengembalikan nilai kekayaan negara, tetapi juga mengubah hasil penindakan korupsi menjadi dukungan nyata bagi pelayanan publik.