Jakarta, InfoPublik — Komisi Yudisial (KY) menerima 2.614 laporan masyarakat sepanjang tahun 2025. Data tersebut mencerminkan meningkatnya partisipasi publik dalam pengawasan perilaku hakim sekaligus menjadi pijakan penting bagi KY dalam menjaga integritas dan keluhuran peradilan di Indonesia.
Ketua Komisi Yudisial Abdul Chair Ramadhan menegaskan bahwa laporan masyarakat merupakan instrumen utama dalam memperkuat reformasi hukum dan demokrasi. Menurutnya, pengawasan yang efektif tidak hanya bergantung pada kelembagaan, tetapi juga keterlibatan aktif warga negara. “Seluruh upaya Komisi Yudisial diarahkan untuk meningkatkan kualitas peradilan dan menjaga kehormatan hakim sebagai pilar penegakan hukum,” ujar Abdul Chair, dalam penyampaian Laporan Tahunan KY Tahun 2025, Rabu (28/1/2026).
Dari total 2.614 laporan, sebanyak 510 laporan disampaikan secara langsung ke KY, 715 laporan melalui surat, 200 laporan melalui media daring, 14 informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan. Berdasarkan klasifikasi perkara, laporan terbanyak berkaitan dengan perkara perdata, yakni 865 laporan.
Sementara berdasarkan wilayah, tiga daerah dengan laporan tertinggi adalah DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Barat. Kondisi ini menunjukkan tingginya perhatian masyarakat di wilayah dengan intensitas perkara yang relatif tinggi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, sepanjang 2025 KY mengusulkan penjatuhan sanksi terhadap 124 hakim, yang terdiri atas 82 sanksi ringan, 30 sanksi sedang, dan 12 sanksi berat. Usulan sanksi tersebut disampaikan kepada Mahkamah Agung sebagai bagian dari mekanisme penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Selain penanganan laporan masyarakat, KY juga melakukan pemantauan terhadap 1.070 persidangan. Kegiatan ini bertujuan mencegah pelanggaran kode etik serta mengantisipasi intimidasi atau intervensi terhadap hakim dalam proses persidangan. Dari jumlah tersebut, 788 pemantauan berasal dari permohonan masyarakat dan 282 pemantauan merupakan inisiatif KY.
Dalam rangka pendalaman kasus, KY melaksanakan investigasi terhadap dugaan pelanggaran kode etik hakim, baik di tingkat pertama, banding, maupun Mahkamah Agung. Sepanjang 2025, KY menghasilkan puluhan laporan investigasi, termasuk penelusuran rekam jejak calon Hakim Agung sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian.
Upaya pengawasan tersebut ditopang oleh pengelolaan anggaran yang akuntabel. Pada 2025, KY mencatat realisasi anggaran sebesar 97,6 persen, yang dimanfaatkan untuk mendukung pengawasan, seleksi hakim, peningkatan kapasitas, serta penguatan sistem kelembagaan.
KY juga mengoptimalkan peran 20 kantor penghubung yang tersebar di berbagai provinsi, termasuk di wilayah Sumatra, sebagai ujung tombak pelayanan dan penerimaan laporan masyarakat. Hasil survei kepuasan publik menunjukkan Indeks Kepuasan Masyarakat sebesar 91,38 dengan predikat A, menandakan layanan pengawasan yang semakin responsif dan transparan.
Abdul Chair menegaskan bahwa laporan kinerja tahunan ini tidak hanya menjadi bentuk pertanggungjawaban publik, tetapi juga pijakan evaluasi berkelanjutan. “Kepercayaan publik adalah modal utama peradilan. Karena itu, Komisi Yudisial akan terus memperkuat pengawasan yang profesional, independen, dan berintegritas,” pungkasnya.