Jakarta, InfoPublik – Independensi peradilan menjadi salah satu fondasi penting dalam menjaga keadilan dan kepercayaan publik. Namun, kemerdekaan kekuasaan kehakiman tidak berarti kekuasaan tanpa batas. Independensi harus berjalan beriringan dengan akuntabilitas dan tanggung jawab etik.
Ketua Komisi Yudisial (KY) Abdul Chair Ramadhan menegaskan hal tersebut saat memberikan kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas), Makassar, Rabu (30/9/2026). Kuliah umum bertema “KY sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman Guna Mewujudkan Judicial Independence dalam Rangka Good Governance” itu diikuti sekitar 500 mahasiswa secara luring dan daring.
Menurut Abdul Chair, judicial independence menempatkan lembaga peradilan sebagai kekuasaan yang bebas dari intervensi cabang kekuasaan pemerintahan lainnya. Prinsip tersebut merupakan bagian penting dalam sistem pemisahan kekuasaan sekaligus prasyarat bagi peradilan yang imparsial. Namun, kebebasan tersebut tetap memiliki batas berupa tanggung jawab.
“Tidak ada kekuasaan yang tidak terbatas. Kebebasan dan independensi selalu diikat dengan akuntabilitas atau pertanggungjawaban,” ujar Abdul Chair.
Ia menjelaskan, independensi dan akuntabilitas merupakan dua prinsip yang saling melengkapi. Kemerdekaan hakim diperlukan agar proses peradilan bebas dari tekanan, sementara akuntabilitas memastikan kewenangan tersebut dijalankan secara bertanggung jawab dan berlandaskan etika.
Kombinasi keduanya menjadi penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Kepercayaan publik tersebut pada akhirnya turut menentukan kualitas tata kelola pemerintahan atau good governance.
Dalam kerangka tersebut, Abdul Chair menegaskan keberadaan KY bukan sekadar pelengkap kelembagaan dalam sistem kekuasaan kehakiman. KY memiliki peran dalam menjaga integritas dan kehormatan hakim melalui pengawasan terhadap perilaku dan etika hakim.
“Dalam kaitannya dengan kedudukan KY, keberadaannya bukan sekadar ornamen kelembagaan, melainkan dirancang sebagai penjamin integritas moral, kebebasan dalam pengambilan keputusan yudisial, serta pengawasan etik yang ketat agar kekuasaan kehakiman terhindar dari campur tangan politik maupun tekanan ekonomi,” katanya.
Menurutnya, supremasi hukum yang dibangun dengan landasan etika akan menghasilkan penegakan hukum yang tidak hanya legal secara formal, tetapi juga legitimate secara moral. Karena itu, independensi peradilan memiliki keterkaitan erat dengan terciptanya pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Abdul Chair juga menjelaskan bahwa judicial independence memiliki dua dimensi utama, yakni institutional independence atau kemerdekaan kelembagaan dan personal independence atau kemerdekaan individual hakim.
Kedua dimensi tersebut diperlukan agar hakim dapat menjalankan fungsi peradilan secara mandiri, imparsial, dan bebas dari tekanan pihak mana pun. Dalam konteks itu, penguatan etika menjadi bagian penting untuk memastikan kemerdekaan kekuasaan kehakiman tidak disalahgunakan.
Ia menegaskan hubungan antara independensi peradilan dan good governance bukan sekadar konseptual, tetapi juga bersifat struktural. Kualitas peradilan yang independen dan berintegritas turut memengaruhi kualitas tata kelola pemerintahan secara keseluruhan.
Abdul Chair menekankan bahwa kemerdekaan hakim bukan pemberian negara ataupun privilege atau hak istimewa. Kemerdekaan tersebut merupakan hak yang melekat pada hakim agar dapat menjalankan tugas peradilan secara bebas dan tidak berpihak.
Prinsip tersebut pada akhirnya ditujukan untuk menjamin hak masyarakat memperoleh proses peradilan yang adil atau fair trial. “Peranan KY demikian relevan dan signifikan dalam upaya mewujudkan independensi peradilan. Independensi peradilan memiliki hubungan yang sangat erat dan bersifat fundamental dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” pungkas Abdul Chair.
Dengan demikian, independensi peradilan tidak hanya berbicara mengenai kebebasan hakim dalam memutus perkara. Prinsip tersebut juga menuntut integritas, kepatuhan terhadap etika, serta mekanisme akuntabilitas yang memastikan kekuasaan kehakiman tetap bekerja untuk kepentingan keadilan dan perlindungan hak masyarakat.