Kemendagri Laporkan Temuan Bukti Baru Polemik Empat Pulau ke Presiden
Pulau-pulau yang ada di Aceh dan Sumut. Dok. Google Maps
Pulau-pulau yang ada di Aceh dan Sumut. Dok. Google Maps
Jakarta, InfoPublik - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melaporkan temuan novum atau bukti baru soal sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara soal kepemilikan empat pulau, kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Data yang baru ini, novum ini, tentu akan kami jadikan melalui satu kelengkapan berkas untuk kemudian kami sampaikan, kami laporkan ke Bapak Menteri Dalam Negeri untuk kemudian beliau sampaikan kepada Bapak Presiden," kata Bima Arya melalui keterangan resmi, Senin (16/6/2025).
Meski demikian Bima belum memberikan komentar lebih lanjut soal data baru apa yang disampaikan kepada presiden, namun menurutnya data tersebut sangat penting dalam pengambilan keputusan soal sengketa wilayah tersebut.
Bima Arya mengatakan, data baru tersebut diperoleh berdasarkan penelusuran oleh tim dari Kemendagri.
"Kami belum bisa sampaikan ya substansinya. Nanti akan kami sampaikan langsung ya, tetapi data-data ini sangat penting sekali untuk mengambil keputusan," ujarnya.
Polemik batas wilayah administrasi antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara yang bergulir sejak 1928 itu kembali mencuat setelah muncul perbedaan klaim pengelolaan atas empat pulau di kawasan perbatasan kedua provinsi tersebut.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 telah menetapkan bahwa empat pulau, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang masuk wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara, tepatnya Kabupaten Tapanuli Tengah, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Aceh Singkil.
Kebijakan itu telah memicu perbedaan aspirasi dari kedua pemerintah daerah, yang masing-masing merasa memiliki keterikatan historis dan administratif terhadap pulau-pulau tersebut.
© Copyright 2026, All Rights Reserved