- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Rabu, 12 Maret 2025 | 17:39 WIB
© 2023 - Portal Berita InfoPublik.
: Gedung Komisi Yudisial (Foto: Dok KY)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Selasa, 25 Maret 2025 | 14:27 WIB - Redaktur: Untung S - 393
Jakarta, InfoPublik - Komisi Yudisial (KY) membenarkan telah menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jayapura yang membebaskan terdakwa AFH dalam kasus pencabulan terhadap anak.
Laporan diterima oleh Penghubung KY Papua, Selasa (18/3/2025) di Kantor Penghubung KY Papua, Jayapura.
"Penghubung KY Papua telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim terhadap majelis hakim PN Jayapura yang menangani kasus dimaksud. Selanjutnya, laporan akan diverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi dan substansi untuk dapat diregister," ujar Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Selasa (25/3/2025).
Menurut Mukti Fajar, KY akan memproses laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk melakukan pendalaman dengan menganalisis terhadap putusan untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran kode etik hakim.
"KY perlu mempelajari putusan tersebut lebih dalam, terutama pertimbangan hakim yang menjadikan alasan tiadanya saksi sebagai dasar untuk membebaskan, apakah tidak ada alat bukti lainnya yang diajukan oleh JPU dalam persidangan, misalnya visum dan lainnya. Dalam kasus pelecehan seksual, hakim perlu menggali fakta sebagai alat bukti lain," pungkas Mukti Fajar.