KY dan MA Sinergi Pantau Persidangan PBH dan ABH, Tingkatkan Transparansi

: Workshop Pencegahan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) melalui Pemantauan Persidangan Perkara Perempuan dan Anak Berhadapan dengan Hukum (Foto: Dok KY)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Rabu, 12 Maret 2025 | 15:43 WIB - Redaktur: Untung S - 135


Jakarta, InfoPublik – Komisi Yudisial (KY) berkomitmen untuk mendukung pemenuhan hak-hak perempuan berhadapan dengan hukum (PBH) dan anak berhadapan dengan hukum (ABH) melalui pemantauan persidangan. Hal itu bertujuan untuk mencegah pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses peradilan.

Anggota KY yang juga Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Joko Sasmito, menekankan pentingnya sinergi antara KY dan Mahkamah Agung (MA). "Sinergisitas ini diharapkan dapat mengoptimalkan pengawasan dalam persidangan, baik yang terbuka untuk umum maupun yang bersifat tertutup," ujar Joko, saat menyampaikan keynote speech dalam workshop Pencegahan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) melalui Pemantauan Persidangan Perkara Perempuan dan Anak Berhadapan dengan Hukum pada Rabu, (12/3/2025).

Joko Sasmito menjelaskan bahwa pengawasan persidangan harus dilakukan secara preventif, terutama untuk perkara PBH dan ABH, agar proses persidangan dapat berjalan dengan baik, benar, dan akuntabel. Dalam hal ini, sinergisitas antara KY dan MA menjadi kunci utama untuk memastikan kualitas proses hukum yang adil dan transparan.

"Sinergisitas kelembagaan antara KY dan MA sangat penting untuk menjaga agar persidangan tidak hanya berjalan sesuai prosedur, tetapi juga dengan standar etika yang tinggi. Pemantauan persidangan merupakan langkah penting untuk mencegah pelanggaran KEPPH," jelas Joko.

Upaya KY untuk merespons situasi darurat pada perkara PBH dan ABH mendapat respons positif dari MA. Melalui surat balasan yang dikeluarkan pada 26 Februari 2025, Ketua Kamar Pengawasan MA menyatakan bahwa MA tidak keberatan jika KY melakukan pemantauan langsung, baik pada persidangan terbuka maupun tertutup.

Inspektur Wilayah I Badan Pengawasan MA, Muh. Djauhar Setyadi, menambahkan bahwa persidangan yang bersifat tertutup bukan bertujuan untuk menutupi informasi secara sewenang-wenang, tetapi untuk melindungi kelompok rentan, terutama perempuan dan anak. Namun, MA juga menyadari pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap pihak-pihak yang rentan dan keterbukaan dalam rangka menjaga akuntabilitas.

"MA tidak berkeberatan jika KY melaksanakan pemantauan persidangan tertutup, karena hal itu tetap memberikan ruang bagi pengawasan dan pemantauan yang menjaga transparansi dan akuntabilitas sidang," ujar Djauhar Setyadi.

Namun, Djauhar Setyadi juga mengingatkan bahwa setiap pemantauan pada persidangan tertutup harus diberitahukan terlebih dahulu kepada ketua majelis, agar proses pengawasan dapat dilakukan dengan lancar dan sesuai aturan.

Dengan terjalinnya sinergi antara KY dan MA, Joko Sasmito berharap kolaborasi ini dapat terus diperkuat, terutama dalam hal pemenuhan hak-hak perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum. Ia juga berharap, dengan semakin terbukanya akses pemantauan, dapat mendorong terciptanya sistem peradilan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel.

“Diharapkan dengan adanya kerja sama ini, kita dapat lebih banyak melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam upaya pemenuhan hak-hak perempuan dan anak dalam proses hukum, serta memastikan sistem peradilan kita berjalan dengan transparansi yang tinggi,” tutup Joko.

Dengan adanya pemantauan yang ketat dan sinergi antara KY dan MA, diharapkan sistem peradilan Indonesia akan semakin adil dan memberikan perlindungan maksimal bagi kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 12 Maret 2025 | 17:39 WIB
KY Berikan Atensi Pantau Perkara PBH Terbuka dan Tertutup
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 6 Maret 2025 | 15:50 WIB
KY Buka Seleksi Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM untuk MA di 2025
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Minggu, 2 Maret 2025 | 17:39 WIB
KY tidak Berwenang OTT Hakim
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Minggu, 2 Maret 2025 | 17:30 WIB
KPK Segera Lelang Barang Rampasan, Pastikan Transparansi dan Akuntabilitas
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 27 Februari 2025 | 19:54 WIB
Komisi Yudisial Pantau Kasus-Kasus yang Menarik Perhatian Publik