Jum'at, 21 Maret 2025 20:38:10

Efisiensi Anggaran tak Halangi KY, Seleksi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM Tetap Berjalan

: Ketua KY Amzulian Rifai dalam Sosialisasi dan Penjaringan Calon Hakim Agung dan Calon Hakim ad hoc HAM di Mahkamah MA (Foto: Dok KY)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Rabu, 19 Maret 2025 | 22:04 WIB - Redaktur: Untung S - 142


Jakarta, InfoPublik – Meskipun masih terdampak efisiensi anggaran, Komisi Yudisial (KY) memastikan akan melaksanakan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2025 dengan prosedur sesuai peraturan perundang-undangan tanpa mengurangi kualitas seleksi.

Hal itu dilakukan untuk mendapatkan calon yang berintegritas dan kompeten, sebagaimana amanah yang diemban oleh KY.

Ketua KY, Amzulian Rifai, menjelaskan bahwa berdasarkan pertemuan dengan Pimpinan MA, terdapat kebutuhan mendesak terhadap hakim agung. Kebutuhan ini bukan hanya karena jumlah hakim agung yang belum terpenuhi dari rekrutmen sebelumnya, tetapi juga karena beberapa hakim agung yang akan memasuki masa purna bakti.

“Namun pemerintah melakukan rekonstruksi anggaran KY yang merefleksikan bahwa pemerintah sepaham dengan KY dan MA akan kebutuhan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA,” beber Amzulian dalam Sosialisasi dan Penjaringan Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM di Mahkamah Agung, Rabu (19/3/2025) secara daring. Acara itu bertujuan untuk menjaring calon-calon potensial.

Dampak Efisiensi Anggaran

KY sempat tidak dapat melaksanakan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA Tahun 2025 karena adanya efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Namun, kebutuhan akan hakim agung di MA dinilai sangat penting karena memiliki pengaruh signifikan terhadap sistem peradilan di Indonesia, yang merupakan upaya terakhir bagi pencari keadilan.

Menindaklanjuti surat dari Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, seleksi ini dilakukan untuk mengisi kekosongan akan kebutuhan 17 hakim agung dan 3 hakim ad hoc HAM di MA. “Harapan saya, calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA yang dipilih adalah calon terpilih terbaik yang mampu mengemban integritas dan profesionalitas dalam mengabdi sebagai hakim agung. Yakinlah seleksi ini akan dilakukan secara fair dan independen,” pungkas Amzulian.

Proses Seleksi yang Ketat

Amzulian menegaskan bahwa meskipun ada tantangan anggaran, KY tetap berkomitmen untuk menjalankan proses seleksi dengan prosedur yang ketat dan transparan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa calon yang terpilih benar-benar memenuhi standar integritas dan kompetensi yang dibutuhkan.

“Kami akan memastikan bahwa setiap tahapan seleksi dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tujuannya adalah untuk mendapatkan hakim agung dan hakim ad hoc HAM yang tidak hanya kompeten, tetapi juga memiliki integritas tinggi,” ujarnya.

Kolaborasi antara KY dan MA dalam proses seleksi ini menjadi kunci untuk memastikan bahwa kebutuhan akan hakim agung dan hakim ad hoc HAM dapat terpenuhi. Dengan adanya dukungan dari pemerintah melalui rekonstruksi anggaran, diharapkan proses seleksi dapat berjalan lancar dan menghasilkan calon-calon terbaik.

Dengan adanya seleksi ini, diharapkan Mahkamah Agung dapat terus menjalankan fungsinya sebagai lembaga peradilan tertinggi yang memberikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 18 Maret 2025 | 13:00 WIB
Pengamat: Percepatan Pengangkatan CASN Dukung Layanan Publik