- Oleh MC KOTA PONTIANAK
- Jumat, 21 Maret 2025 | 07:07 WIB
© 2023 - Portal Berita InfoPublik.
: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT PE. Para tersangka tersebut adalah JM selaku Komisaris Utama PT PE; dan SMD selaku Direktur PT PE (Foto: Dok KPK)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Senin, 24 Maret 2025 | 09:25 WIB - Redaktur: Untung S - 125
Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT PE. Para tersangka tersebut adalah JM selaku Komisaris Utama PT PE; dan SMD selaku Direktur PT PE.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan JM dan SMD bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu DW dan AS selaku Direktur Pelaksana pada LPEI, serta NN Direktur Utama PT PE.
Menurut keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Senin (24/3/2025), Tersangka JM dan SMD ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 20 Maret sampai 8 April 2025. Penahanan dilakukan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Dalam konstruksi perkaranya, dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit LPEI kepada 11 debitur, termasuk PT PE ini, berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp11,7 triliun. Adapun fasilitas kredit yang diberikan kepada PT PE sendiri diduga menyebabkan kerugian negara sebesar USD 18 juta dan Rp549 miliar.
Pada perkara ini KPK juga telah melakukan penyitaan aset atas nama PT PE yang terafiliasi dengan tersangka, yaitu sejumlah 22 aset di wilayah Jabodetabek dan dua aset di Surabaya. Adapun berdasarkan penilaian Zona Nilai Tanah (ZNT) terhadap 24 aset tersebut ditaksir mencapai Rp882 miliar. Penyitaan aset ini sebagai bagian dari upaya optimalisasi pemulihan aset (asset recovery) dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.