Jakarta, InfoPublik – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan HAM, Razilu, menegaskan bahwa pemanfaatan dan perlindungan KI, termasuk indikasi geografis, merek, dan paten, akan berperan penting dalam mengoptimalkan produksi dan komersialisasi garam dalam negeri, terutama di Jawa Timur.
Dalam sebuah diskusi dan rapat koordinasi yang digelar di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (22/1/2025), Razilu mengungkapkan bahwa kebutuhan garam nasional diperkirakan mencapai 4,9 juta ton per tahun, sedangkan produksi garam domestik baru sekitar 2,5 juta ton, dengan 35 persen di antaranya disokong oleh provinsi Jawa Timur.
"Melalui Peraturan Presiden (PP) Nomor 126 Tahun 2022, beberapa sektor sudah tidak bisa melakukan impor garam, sehingga kita berharap ada percepatan untuk menjadikan garam rakyat menjadi 'raja' di pasar lokal," kata Razilu dalam keterangan resminya, Kamis (23/1/2025).
Berdasarkan PP tersebut, Razilu menyebutkan bahwa percepatan pembangunan pergaraman nasional dilakukan melalui Sentra Ekonomi Garam Rakyat (SEGAR) yang terintegrasi. SEGAR diharapkan dapat bertransformasi menjadi kawasan KI yang dapat bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dengan dukungan pelatihan dan penguatan terkait pemanfaatan KI.
Razilu juga mengimbau kepada petambak garam dan pemerintah daerah untuk memanfaatkan teknologi dan inovasi dalam meningkatkan produksi garam. "Di dunia terdapat banyak paten yang sudah menjadi domain publik untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas garam rakyat. Dengan bekerja sama dengan DJKI, teknologi-teknologi ini dapat dibagikan dan dimanfaatkan oleh SEGAR serta pemerintah daerah secara gratis,” tambahnya.
Selain itu, Razilu menjelaskan bahwa PP Nomor 126 Tahun 2022 juga mengamanatkan percepatan pembangunan pergaraman nasional, termasuk pengembangan garam indikasi geografis. Saat ini, terdapat enam jenis garam indikasi geografis yang telah terdaftar di Indonesia, di antaranya Garam Amed Bali, Garam Gunung Krayan Kalimantan Utara, dan Garam Pemongkong Lombok Timur. Razilu menjelaskan bahwa produk yang terdaftar sebagai indikasi geografis umumnya memiliki harga yang lebih tinggi, baik di pasar domestik maupun internasional.
Namun, ia menekankan bahwa untuk mendapatkan status indikasi geografis, dibutuhkan komitmen bersama antara Himpunan Masyarakat Petambak Garam (HMPG), pemerintah daerah, dan pihak-pihak terkait. Prosesnya memerlukan riset serta penyusunan dokumen deskripsi yang komprehensif.
Selain itu, Razilu juga menyebutkan bahwa pemanfaatan KI lainnya yang dapat meningkatkan nilai jual garam adalah melalui pengembangan branding produk garam Jawa Timur, menggunakan merek dan pengemasan yang menarik. Berdasarkan data DJKI, saat ini tercatat 18.471 merek garam di Indonesia, dengan 2.063 di antaranya berasal dari Jawa Timur.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur, Iwan, menyarankan agar pembentukan SEGAR dapat didorong seperti halnya keberadaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Jawa Timur yang sudah disiapkan untuk menjadi motor penggerak ekonomi regional.
Sementara itu, HMPG Jawa Timur berharap kegiatan ini dapat menghasilkan rekomendasi strategis yang mendukung swasembada garam dan peningkatan kesejahteraan petambak. Hal tersebut sesuai dengan visi Presiden dan Wakil Presiden yang mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan sektor pergaraman nasional dapat berkembang pesat, memperkuat perekonomian daerah, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi kesejahteraan petambak garam di seluruh Indonesia.