Jakarta, InfoPublik - Kementerian Hukum (Kemenkum) menginstruksikan seluruh kantor wilayah (kanwil) untuk proaktif dalam menegakkan hukum, dan mendorong komersialisasi potensi kekayaan intelektual (KI) lokal.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum, Hermansyah Siregar, menekankan tahun 2026 menjadi momentum krusial untuk mewujudkan kantor kekayaan intelektual berkelas dunia. "Kami arah kebijakan itu penegakan hukum KI yang profesional, kemudian penegakan hukum pro justitia dan penyelesaian sengketa, mediasi serta digitalisasi penegakan hukum," ujar Hermansyah, melalui keterangan resmi, Kamis (26/2/2026).
Adapun, program strategis tahun 2026 mencakup beberapa pilar utama, di antaranya pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual berdasarkan tingkat kerawanan, penyelesaian sengketa melalui mediasi serta peningkatan maturitas pengelolaan pemanfaatan kekayaan intelektual di wilayah.
Selain itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum mendorong pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), dan pendaftaran KI berbasis potensi kewilayahan guna meningkatkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dan kesejahteraan masyarakat.
Hermansyah menekankan, pentingnya optimalisasi penyelesaian sengketa melalui mekanisme nonlitigasi seperti mediasi serta penguatan koordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran signifikan.
Langkah preventif melalui sosialisasi, pendampingan, dan pengawasan terpadu dinilai lebih efektif dalam membangun budaya sadar kekayaan intelektual di daerah.
DJKI turut mendorong peningkatan permohonan kekayaan intelektual, baik personal maupun komunal, termasuk merek kolektif pada koperasi dan pengembangan indikasi geografis. "Upaya itu menjadi bagian dari strategi peningkatan nilai tambah produk daerah. Dengan pelindungan yang tepat, produk lokal tidak hanya terlindungi dari peniruan, tetapi juga memiliki legitimasi hukum yang memperkuat posisi tawar di pasar," ujarnya.
Program strategis lainnya mencakup pengukuran maturitas pengelolaan kekayaan intelektual di wilayah, pembentukan kerja sama dengan pemerintah daerah untuk mendorong regulasi daerah terkait KI serta optimalisasi Sentra KI di perguruan tinggi.
Ia menuturkan, seluruh langkah tersebut diarahkan untuk membangun ekosistem kekayaan intelektual yang terintegrasi dari hulu ke hilir, mulai dari penciptaan, pelindungan hingga komersialisasi.
Menurut Hermansyah, keberadaan Sentra KI di perguruan tinggi menjadi kunci dalam mendorong peningkatan permohonan paten, hak cipta, dan bentuk kekayaan intelektual lainnya.
Hal ini, sekaligus memastikan hasil riset dan inovasi akademik mendapatkan pelindungan hukum yang memadai serta dapat dikomersialisasikan secara optimal. "DJKI menegaskan komitmennya terhadap transformasi digital layanan KI guna meningkatkan transparansi dan kemudahan akses masyarakat," ungkap Hermansyah.