Proposal Instrumen Hukum Pengelolaan Royalti Masuk Agenda Internasional
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas (kiri).
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas (kiri).
Jakarta, InfoPublik - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, proposal Indonesia tentang instrumen hukum internasional pengelolaan royalti global resmi masuk dalam agenda pembahasan Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO).
Dokumen dengan kode SCCR/47/6 itu akan dibahas pada Komite Tetap Hak Cipta dan Hak Terkait (Standing Committee on Copyright and Related Rights/SCCR) Ke-47 yang akan digelar di Jenewa, Swiss, pada 1–5 Desember 2025.
Supratman mengungkapkan rasa syukur, dan optimisme atas diterimanya proposal tersebut untuk dibahas di forum internasional.
“Alhamdulillah, proposal Indonesia telah resmi masuk dan siap diperjuangkan demi kemaslahatan global. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan tata kelola royalti yang adil, transparan, dan berkelanjutan bagi para pencipta di seluruh dunia,” ujar Supratman melalui keterangan resmi, Rabu (22/10/2025).
Menurut Supratman, proposal yang dikenal dengan nama The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment tersebut merupakan hasil kolaborasi lintas kementerian antara Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kebudayaan, serta Kementerian Ekonomi Kreatif.
Dikatakan bahwa usulan itu merupakan langkah strategis Indonesia dalam memperjuangkan keadilan ekonomi bagi para pencipta dan pelaku industri kreatif di era digital.
Lebih lanjut, dirinya menekankan keberhasilan proposal itu sangat bergantung pada dukungan diplomasi multilateral, regional, dan bilateral.
Maka dari itu, ia mendorong para perwakilan Indonesia di luar negeri untuk memainkan peran aktif dalam memperjuangkan posisi Indonesia di forum WIPO.
Proposal Indonesia, kata dia, merupakan langkah awal untuk meretas hambatan struktural yang menjadi akar ketimpangan dalam rezim kekayaan intelektual level global yang berisi tiga pilar utama, yakni tata kelola royalti dalam kerangka kerja global WIPO, sistem distribusi royalti berbasis pengguna (user-centric payment system), serta penguatan lembaga manajemen kolektif lintas batas negara.
"Ketiga pilar ini dirancang untuk mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan," tuturnya.
© Copyright 2026, All Rights Reserved