- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Rabu, 4 Desember 2024 | 15:56 WIB
: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama para delegasi negara anggota ASEAN-PAC lainnya menyepakati tiga poin reviu atas implementasi Rencana Aksi ASEAN-PAC tahun 2023-2025 (Foto: Dok KPK)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Rabu, 4 Desember 2024 | 13:37 WIB - Redaktur: Untung S - 96
Jakarta, InfoPublik - Pertemuan Pimpinan Lembaga Antikorupsi Negara (ASEAN-PAC) ke-20 yang digelar di Bali pada akhir November 2024 berlangsung penuh pembahasan penting. Pada hari kedua pertemuan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama delegasi dari negara anggota ASEAN-PAC lainnya berhasil menyepakati tiga poin reviu utama atas implementasi Rencana Aksi ASEAN-PAC 2023-2025.
Hasil reviu itu diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi di kawasan Asia Tenggara.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang memimpin pertemuan dalam keterangan tertulis, Rabu (4/12/2024) mengungkapkan bahwa KPK telah mengkompilasi berbagai masukan dari delegasi negara-negara ASEAN terkait dengan pelaksanaan rencana aksi pemberantasan korupsi. Rencana aksi ini terdiri dari tiga fokus utama yang telah disepakati pada Pertemuan Pimpinan ASEAN-PAC ke-18 di Kamboja pada 2022.
Tanak menjelaskan bahwa untuk rencana aksi pertama yang berkaitan dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), negara-negara ASEAN-PAC telah menunjukkan partisipasi aktif. Selama periode 2023-2024, terdapat 10 kegiatan berbagi praktik terbaik yang telah dilaksanakan, namun KPK memberikan rekomendasi untuk menyusun format pelaporan yang lebih seragam dan terstruktur agar kegiatan tersebut lebih efektif.
Pada rencana aksi kedua, yang mengatur implementasi Memorandum of Understanding (MoU) ASEAN-PAC, KPK mencatat bahwa negara anggota telah berusaha mengembangkan kapasitas kelembagaan untuk memerangi korupsi. Dalam rentang 2023-2024, terdapat enam lokakarya peningkatan kapasitas yang dilaksanakan, dengan KPK menyarankan agar dokumen pendukung perencanaan program tersebut ditambah agar lebih fokus.
Sementara itu, pada rencana aksi ketiga, negara-negara ASEAN-PAC berhasil mengembangkan e-booklet ASEAN-PAC yang berisi sejarah, perjalanan, dan profil masing-masing negara anggota. E-booklet ini resmi diluncurkan pada pertemuan kali ini dan dapat diakses oleh publik melalui tautan https://bit.ly/aseanpac-ebooklet.
KPK juga menyarankan agar teknologi diintegrasikan lebih dalam ke dalam rencana aksi pemberantasan korupsi selanjutnya. Wakil Ketua Anti-Corruption Unit (ACU) Kamboja, Yonn Sinat, juga memberikan dukungan penuh terhadap hasil reviu ini dan mengusulkan agar portal ASEAN-PAC dapat dimanfaatkan lebih optimal untuk berbagi pengetahuan dan praktik terbaik antikorupsi.
Di akhir pertemuan, para delegasi negara ASEAN-PAC sepakat untuk melanjutkan inisiatif yang telah disepakati pada pertemuan ini, dengan Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC) akan mengambil alih kepemimpinan ASEAN-PAC ke-21 pada tahun 2025-2026. Sri Dato' Sri Haji Azam bin Baki, Ketua MACC, menyatakan komitmennya untuk memperkuat kerja sama regional dalam pemberantasan korupsi.
"Tahun mendatang akan menjadi periode penuh tantangan dan peluang untuk meningkatkan transparansi dan tata kelola yang baik di kawasan ASEAN," ujar Azam Baki. Malaysia juga akan menjadi ketua ASEAN di tahun 2025, yang akan membawa tema inklusivitas dan keberlanjutan dalam agenda pemberantasan korupsi di kawasan.
Hasil dari pertemuan ini adalah sejumlah dokumen strategis yang disepakati untuk menjadi panduan pemberantasan korupsi di kawasan ASEAN. Salah satunya adalah dokumen yang berisi tiga poin reviu atas implementasi Rencana Aksi ASEAN-PAC 2023-2025. Dokumen ini akan dibahas lebih lanjut pada Keketuaan ASEAN-PAC ke-21 di Malaysia pada tahun 2025.
Pertemuan Pimpinan Lembaga Antikorupsi ASEAN ke-20 ini juga menghasilkan daftar usulan isu prioritas dan kegiatan yang akan menjadi bahan dasar bagi Rencana Aksi ASEAN-PAC 2026-2028, serta dokumen penting lainnya seperti siaran pers bersama dan Ringkasan Pertemuan ASEAN-PAC ke-19.
Secara keseluruhan, Pertemuan Pimpinan Lembaga Antikorupsi Negara ASEAN ke-20 menunjukkan komitmen kuat negara-negara ASEAN dalam memperkuat kolaborasi regional dalam memberantas korupsi. Rencana Aksi yang disepakati diharapkan dapat memberikan panduan strategis yang lebih baik dalam menghadapi tantangan besar pemberantasan korupsi di kawasan ini.