Menag Serahkan Barang Gratifikasi ke KPK sebagai Wujud Komitmen Good Governance

: Tenaga Ahli Menteri Agama, Muhammad Ainul Yakin.(Tengah Jaket Hitam). /Foto Istimewa/Humas Kemenag


Oleh Wandi, Selasa, 26 November 2024 | 22:32 WIB - Redaktur: Untung S - 175


Jakarta, InfoPublik – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, melalui Tenaga Ahli Menteri Agama Muhammad Ainul Yakin, menyerahkan sebuah barang gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (26/11/2024).

Penyerahan tersebut dilakukan di Gedung KPK, dan barang diterima langsung oleh Kepala Satgas Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Indira Malik.

Turut mendampingi dalam acara ini adalah Kepala Biro Humas Data dan Informasi Kemenag, Akhmad Fauzin, serta perwakilan dari Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Itjen Kemenag, Darwanto.

Ainul Yakin menjelaskan bahwa penyerahan barang gratifikasi ini dilakukan atas arahan dan perintah langsung dari Menteri Agama. "Kami diminta oleh Bapak Menteri Agama untuk mengantarkan barang yang diberikan kepada beliau. Kami juga tidak mengetahui siapa pengirimnya. Barang tersebut kami serahkan ke KPK sebagai wujud komitmen kami terhadap good governance," ujar Ainul Yakin.

Ia juga mengungkapkan bahwa barang tersebut diterima pada Jumat lalu, dikirim oleh kurir ke Masjid Istiqlal dan diterima oleh staf Kemenag. Atas perintah Menteri Agama, barang tersebut kemudian dilaporkan ke KPK untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemerintahan.

Sebagai Menteri Agama yang baru menjabat, Nasaruddin Umar ingin memberikan teladan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Ainul Yakin menambahkan, “Hari ini, barang gratifikasi telah kami serahkan kepada Ibu Indira, sesuai dengan keinginan Bapak Menteri Agama untuk menunjukkan komitmen terhadap pemerintahan yang bersih.”

Indira Malik, Kepala Satgas Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, memberikan apresiasi terhadap tindakan yang diambil oleh Menteri Agama. "Terima kasih, kami sangat mengapresiasi Pak Menteri yang telah melaporkan gratifikasi ini. Ini menunjukkan komitmen beliau terhadap tata kelola yang bersih dan transparan," ungkap Indira Malik.

Langkah ini menunjukkan keseriusan Kementerian Agama dalam menjaga integritas dan menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari praktik korupsi. Dengan penyerahan barang gratifikasi ini, Kemenag menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap aspek pemerintahannya.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB BATANG
  • Rabu, 22 Januari 2025 | 23:43 WIB
Kabupaten Batang Raih Peringkat Terbaik Nasional dalam Survei KPK SPI 2024
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 22 Januari 2025 | 17:07 WIB
KPK Soroti Perbaikan Sistem e-Katalog untuk Cegah Korupsi Pengadaan Barang/Jasa
  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 22 Januari 2025 | 16:32 WIB
Wabup Situbondo Gantikan Tugas Karna Suswandi
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Kamis, 23 Januari 2025 | 21:02 WIB
Gandeng KPK, Pemkot Pontianak Gelar Bimtek Antikorupsi untuk Dunia Usaha
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 22 Januari 2025 | 14:17 WIB
Kabinet Merah Putih Tuntaskan Laporan LHKPN 100 persen, KPK Berikan Apresiasi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 22 Januari 2025 | 14:09 WIB
KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Barang di Pemkot Semarang
  • Oleh MC KAB BULELENG
  • Rabu, 22 Januari 2025 | 14:12 WIB
Transparansi Digital: PPID Buleleng Permudah Akses Informasi Masyarakat