KPK Amankan 9 Orang Terkait Dugaan Korupsi Anggaran di Pemerintah Kota Pekanbaru

: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan penangkapan terhadap para pihak terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2024-2025 (Foto: Dok KPK)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Rabu, 4 Desember 2024 | 13:30 WIB - Redaktur: Untung S - 103


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penangkapan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran di Pemerintah Kota Pekanbaru untuk tahun anggaran 2024-2025. Sebanyak sembilan orang, termasuk pejabat penting di Pemerintah Kota Pekanbaru, ditangkap.

Dari jumlah tersebut, delapan orang diamankan di wilayah Pekanbaru dan satu orang di Jakarta, dengan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp6.820.000.000.

Menurut keterangan tertulis yang diterima InfoPublik pada Rabu (4/12/2024), KPK telah melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Sebagai hasilnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah RM, selaku penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, IPN, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, dan NK, Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Umum, Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru

Dalam konstruksi perkara itu, KPK mengungkap dugaan adanya pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) yang terjadi di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak Juli 2024. Potongan anggaran tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi RM dan IPN. NK, yang berperan sebagai Plt Kabag Umum, beserta staf-stafnya, diduga turut mencatat aliran uang yang keluar dan masuk terkait pemotongan anggaran tersebut.

Selain itu, NK juga diduga terlibat dalam penyetoran uang kepada RM dan IPN melalui ajudan Pj. Wali Kota Pekanbaru. Pada bulan November 2024, ditemukan penambahan anggaran untuk Sekretariat Daerah Pekanbaru, termasuk anggaran makan minum dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2024. Dari penambahan anggaran ini, diduga Pj. Wali Kota Pekanbaru menerima bagian "jatah uang" sebesar Rp2,5 miliar.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 f dan Pasal 12 B tentang gratifikasi dan suap, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK kemudian melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 3 hingga 22 Desember 2024. Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Pekanbaru ini menjadi sorotan publik, karena melibatkan pejabat-pejabat tinggi daerah dalam pengelolaan anggaran. Dengan penangkapan dan penahanan para tersangka, KPK menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi di tingkat pemerintahan daerah. Proses penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap lebih lanjut skandal ini dan menuntut para pelaku agar mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV RIAU
  • Rabu, 4 Desember 2024 | 21:58 WIB
Pj Wali Kota Pekanbaru Segera Isi Jabatan Kosong Pasca OTT KPK
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Rabu, 4 Desember 2024 | 21:54 WIB
Krisis Kepemimpinan di Pekanbaru, Pj Wali Kota Janjikan Solusi Cepat
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 4 Desember 2024 | 14:02 WIB
Tingkatkan Integritas dan Transparansi, Kemenag Gelar Integrity Festival 2024
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 4 Desember 2024 | 13:37 WIB
ASEAN-PAC ke-20: KPK Kembangkan Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi untuk 2023-2025
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 29 November 2024 | 15:30 WIB
Tiga Tersangka Ditahan KPK dalam TPK DJKA Kemenhub