Dugaan Pelanggaran Pilkada, Kota Padang dan Mentawai Lakukan PSU

: Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar Ory Sativa Syakban (MC Padang)


Oleh MC KOTA PADANG, Rabu, 4 Desember 2024 | 22:38 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 1K


Padang, InfoPublik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) mengumumkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS). PSU akan dilaksanakan di Tanah Datar, Dharmasraya, Kota Padang, dan Kepulauan Mentawai.

“Di Kota Padang, PSU digelar di TPS 22 Mata Air, Padang Selatan, dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 594 orang. Sedangkan di Kabupaten Kepulauan Mentawai, PSU berlangsung di TPS 1 dan TPS 2 Desa Cimpungan, Siberut Tengah, dengan total 885 DPT,” ungkap Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, Rabu (4/12/2024).

PSU ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 5 Desember 2024. Menurut Ory, PSU di Kota Padang dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran, yakni seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali.

“Jumlah pengguna hak pilih tercatat 331 orang, namun jumlah surat suara gubernur dan wakil gubernur hanya 330. Sementara itu, surat suara wali kota dan wakil wali kota sebanyak 332. Ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian,” jelasnya.

Di Mentawai, PSU dilaksanakan karena beberapa pemilih yang tidak terdaftar mendapat kesempatan memberikan suara. Selain itu, ditemukan seorang pemilih yang telah meninggal dunia dan 12 pemilih yang berada di luar Mentawai, namun tercatat menggunakan hak pilih.

Ory menjelaskan bahwa total TPS yang melaksanakan PSU pada Pilkada Serentak 2024 ini mencapai lima TPS, jauh menurun dibandingkan dengan Pilkada 2020 yang melibatkan 18 TPS.

“Penurunan ini menunjukkan bahwa proses pemungutan suara pada Pilkada 2024 lebih baik secara teknis dibandingkan sebelumnya,” tambahnya.

Sesuai Pasal 112 ayat (2) UU Pilkada, PSU dilakukan jika ditemukan kondisi seperti:

  1. Pembukaan kotak suara atau berkas pemungutan tidak sesuai tata cara yang ditetapkan.
  2. Petugas KPPS meminta pemilih memberi tanda khusus atau menandatangani surat suara.
  3. Surat suara dirusak oleh petugas sehingga menjadi tidak sah.
  4. Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali.
  5. Pemilih yang tidak terdaftar mendapat kesempatan memberikan suara.

PSU bertujuan memastikan hasil pemilu mencerminkan suara rakyat secara akurat dan transparan.

(MC Padang/Marajo)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB TANAH DATAR
  • Senin, 6 Januari 2025 | 10:20 WIB
Bupati Tanah Datar Dukung Petani Muda: Jagung Jadi Andalan Ketahanan Pangan
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Jumat, 3 Januari 2025 | 06:37 WIB
Keamanan Pilkada dan Pemilu 2024 Terjamin, Polda Maluku Utara Dipuji
  • Oleh MC PROV SUMATERA BARAT
  • Kamis, 2 Januari 2025 | 08:51 WIB
Karnaval Sepasan: Warisan Budaya Tionghoa Jadi Magnet Pariwisata Padang
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Selasa, 31 Desember 2024 | 20:00 WIB
Pj Gubernur Apresiasi Polda Riau atas Keamanan Pemilu dan Pilkada 2024
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Senin, 30 Desember 2024 | 17:37 WIB
Jalan Lintas Riau-Sumbar Tanjung Alai Kini Dibuka Dua Arah!
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Minggu, 29 Desember 2024 | 22:48 WIB
Libur Sekolah Puluhan Anak Nagari Dikhitan, Gratis!
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Minggu, 29 Desember 2024 | 22:28 WIB
Gelar Senam Masal, KORMI Kota Padang Berkomitmen Sehatkan Warga
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Senin, 30 Desember 2024 | 14:43 WIB
Tembakan Perdana Pj Wako Tandai Pembukaan Kejuaraan Panahan Bergengsi di Padang