- Oleh Eko Budiono
- Senin, 2 Desember 2024 | 13:31 WIB
© 2023 - Portal Berita InfoPublik.
: Sejumlah pekerja melipat surat suara di Gudang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang, Sumatera Barat, Senin (4/11/2024). KPU Padang melibatkan sebanyak 342 pekerja yang direkrut dari warga sekitar untuk menyortir dan melipat sebanyak 682.475 lembar surat suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang 2024 serta 682.475 lembar surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar 2024. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/rwa.
Oleh Eko Budiono, Senin, 2 Desember 2024 | 10:33 WIB - Redaktur: Untung S - 81
Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menyatakan, setiap pasangan calon (paslon) kepala daerah/wakil kepala daerah bisa mengajukan permohonan pembatalan hasil penghitungan perolehan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK) paling lambat 3 hari kerja sejak penetapan.
Hal tersebut disampaikan Anggota KPU Provinsi Sumbar, Ory Sativa Syakban, melalui keterangan resmi, seperti dilansir ANTARA, Minggu (1/12/2024).
Menurut Ory, hal itu merujuk ketentuan Pasal 157 ayat (4) dan (5) Undang-Undang tentang Pilkada yang menyebutkan peserta pemilihan (paslon) dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota ke MK paling lambat 3 hari kerja, terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan hasil suara oleh KPU di masing-masing daerah.
"Pada prinsipnya, KPU menghargai berbagai upaya hukum oleh pihak pasangan calon setelah hari pencoblosan," kata Ory.
Ory mengimbau, semua pihak untuk menghormati berbagai tahapan dan proses yang sedang berlangsung serta berbagai hasil yang telah ditetapkan pihak penyelenggara pesta demokrasi 5 tahunan tersebut.
Secara umum terhitung Minggu (1/12) hingga 6 Desember 2024, semua KPU di kabupaten dan kota harus menyelenggarakan rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, serta rekapitulasi hasil perolehan suara pemilihan bupati/wakil bupati dan pemilihan wali kota/wakil wali kota di masing-masing daerah.
Selama rekapitulasi, kata dia, KPU di masing-masing daerah akan membacakan hasil rekapitulasi dari tingkat kecamatan dan menetapkan hasil pemilihan kepala daerah tingkat kabupaten/kota.