- Oleh MC PROV ACEH
- Minggu, 5 Januari 2025 | 09:10 WIB
: KPU Penajam Paser Utara Gelar Rakor Persiapan Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Oleh MC KAB PENAJAM PASER UTARA, Jumat, 3 Januari 2025 | 23:08 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 150
Penajam, InfoPublik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar rapat koordinasi (Rakor) persiapan pleno terbuka penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 2024 di ruang rapat KPU, Kabupaten PPU, Provinsi Kalimantan Timur, pada Jumat (3/1/2025).
Ketua KPU PPU, Ali Yamin Ishak, menjelaskan bahwa penetapan calon terpilih mengacu pada PKPU Nomor 18 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa KPU wajib melaksanakan rapat pleno penetapan calon terpilih paling lambat tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK).
"Berdasarkan e-BRPK yang telah diterbitkan MK, pleno penetapan calon terpilih dijadwalkan pada 6 Januari 2025. Kami bersyukur bahwa Kabupaten Penajam Paser Utara tidak menghadapi gugatan terkait hasil Pilkada 2024. Ini memungkinkan proses penetapan berjalan lancar dan damai," ungkap Ali Yamin Ishak.
Ia juga mengapresiasi dukungan KPU Provinsi dan KPU RI atas keberhasilan penyelenggaraan Pilkada di PPU. Selama tahapan Pilkada, situasi keamanan tetap kondusif, meskipun sempat dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk pemilihan gubernur.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU PPU, Muhammad Misran, menegaskan bahwa pleno penetapan ini merupakan momentum penting dalam rangkaian Pilkada 2024.
"Kami ingin memastikan bahwa seluruh tahapan Pilkada berjalan transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, kegiatan pleno ini akan disiarkan langsung, sehingga masyarakat dapat menyaksikan jalannya penetapan secara terbuka," jelas Misran.
Untuk memastikan keterbukaan informasi, KPU PPU akan menyiarkan jalannya pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih melalui kanal YouTube resmi Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dan KPU PPU.
"Kami mengajak masyarakat untuk ikut menyaksikan pleno penetapan ini secara langsung. Partisipasi aktif masyarakat dalam proses demokrasi sangat penting untuk menjaga transparansi dan kepercayaan publik terhadap hasil Pilkada," tutup Misran.
(IWan/*DiskominfoPPU)