Paslon Bisa Ajukan Pembatalan Hasil Penghitungan Suara Pilkada sejak Tiga Hari Penetapan

: Sejumlah pekerja melipat surat suara di Gudang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang, Sumatera Barat, Senin (4/11/2024). KPU Padang melibatkan sebanyak 342 pekerja yang direkrut dari warga sekitar untuk menyortir dan melipat sebanyak 682.475 lembar surat suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang 2024 serta 682.475 lembar surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar 2024. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/rwa.


Oleh Eko Budiono, Senin, 2 Desember 2024 | 10:33 WIB - Redaktur: Untung S - 408


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menyatakan, setiap pasangan calon (paslon) kepala daerah/wakil kepala daerah bisa mengajukan permohonan pembatalan hasil penghitungan perolehan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK) paling lambat 3 hari kerja sejak penetapan.

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU Provinsi Sumbar, Ory Sativa Syakban, melalui keterangan resmi, seperti dilansir ANTARA, Minggu (1/12/2024).

Menurut Ory, hal itu merujuk ketentuan Pasal 157 ayat (4) dan (5) Undang-Undang tentang Pilkada yang menyebutkan peserta pemilihan (paslon) dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota ke MK paling lambat 3 hari kerja, terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan hasil suara oleh KPU di masing-masing daerah.

"Pada prinsipnya, KPU menghargai berbagai upaya hukum oleh pihak pasangan calon setelah hari pencoblosan," kata Ory.

Ory  mengimbau, semua pihak untuk menghormati berbagai tahapan dan proses yang sedang berlangsung serta berbagai hasil yang telah ditetapkan pihak penyelenggara pesta demokrasi 5 tahunan tersebut.

Secara umum terhitung Minggu (1/12) hingga 6 Desember 2024, semua KPU di kabupaten dan kota harus menyelenggarakan rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, serta rekapitulasi hasil perolehan suara pemilihan bupati/wakil bupati dan pemilihan wali kota/wakil wali kota di masing-masing daerah.

Selama rekapitulasi, kata dia, KPU di masing-masing daerah akan membacakan hasil rekapitulasi dari tingkat kecamatan dan menetapkan hasil pemilihan kepala daerah tingkat kabupaten/kota. 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA
  • Sabtu, 8 Februari 2025 | 18:00 WIB
DPRD Kota Palangka Raya Gelar Rapat Paripurna Penetapan Wali Kota Terpilih
  • Oleh MC KOTA DUMAI
  • Senin, 10 Februari 2025 | 13:58 WIB
DPRD Dumai Resmi Umumkan Hasil Pilkada, Paisal-Sugiyarto Siap Jalankan Amanah
  • Oleh MC KAB BANGGAI KEPULAUAN
  • Senin, 10 Februari 2025 | 06:52 WIB
KPU Banggai Kepulauan Tetapkan Rusli Moidady-Serfi Kambey sebagai Kepala Daerah Terpilih
  • Oleh MC Kota Payakumbuh
  • Senin, 10 Februari 2025 | 06:12 WIB
KPU Payakumbuh Tetapkan Pasangan ZuZeMa sebagai Pemenang Pilkada 2024
  • Oleh MC KAB MERAUKE
  • Minggu, 9 Februari 2025 | 07:21 WIB
KPU Merauke Tetapkan Pasangan YosFan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
  • Oleh MC KAB MERAUKE
  • Minggu, 9 Februari 2025 | 07:15 WIB
KPU Papua Selatan Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Pascaputusan MK
  • Oleh MC KAB BINTAN
  • Minggu, 9 Februari 2025 | 06:53 WIB
Menuju Era Baru: Kepala Daerah Terpilih Siap Wujudkan Bintan Juara