- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Rabu, 20 November 2024 | 17:15 WIB
: Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata (Foto: Dok KY)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Jumat, 29 November 2024 | 15:00 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 68
Jakarta, Infopublik - Tim pemeriksa Mahkamah Agung (MA) menyatakan tidak menemukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan majelis kasasi GRT. Meski begitu, Komisi Yudisial (KY) akan tetap mendalami dan memeriksa dugaan pelanggaran etik majelis hakim kasasi GRT.
"Berdasarkan putusan Pleno KY pada Selasa, 12 November 2024, maka KY akan tetap mendalami dan memeriksa dugaan pelanggaran etik majelis hakim kasasi yang menangani perkara GRT," ujar Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangan yang diterima Infopublik, Jumat (29/11/2024).
Sebelumnya, KY telah membentuk tim yang melibatkan tiga komisioner untuk menelusuri dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh majelis hakim kasasi GRT.
"KY dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk melakukan pendalaman dengan melakukan pertukaran informasi atas dugaan pelanggaran kode etik hakim kasasi dan juga hakim lain, sesuai kewenangan masing masing lembaga," tambah Mukti Fajar.
Mukti Fajar juga mengungkapkan KY telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran KEPPH oleh majelis hakim kasasi GRT yang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara.
"Pada Rabu, 20 November 2024, pengacara korban DSA telah melaporkan majelis hakim kasasi kepada KY. Saat ini, KY telah memproses sesuai prosedur yang berlaku di KY," pungkas Mukti Fajar.