- Oleh Eko Budiono
- Sabtu, 14 Desember 2024 | 08:09 WIB
: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. ANTARA
Oleh Eko Budiono, Rabu, 13 November 2024 | 15:00 WIB - Redaktur: Untung S - 218
Jakarta, InfoPublik — Kementerian Hukum (Kemenkum) resmi meluncurkan layanan pencatatan entitas badan hukum social enterprise atau kewirausahaan sosial dalam sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Online.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa peresmian ini merupakan langkah penting dalam mendorong ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan, sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja berkualitas dan mendukung inisiatif kewirausahaan.
“Peluncuran layanan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mendukung social enterprise sebagai aktor yang berkontribusi tidak hanya pada keuntungan finansial tetapi juga manfaat sosial bagi masyarakat,” ungkap Supratman dalam keterangan resmi, Rabu (13/11/2024).
Social enterprise, menurut Supratman, adalah bentuk usaha yang mengutamakan penyelesaian masalah sosial dan lingkungan, dengan tetap mempertimbangkan keberlanjutan finansial. Dengan terlibat dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs), social enterprise diharapkan menghadirkan solusi di berbagai sektor, seperti pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesetaraan gender, kesehatan, dan keberlanjutan lingkungan.
Direktorat Jenderal AHU Kemenkum telah merancang sistem pencatatan yang memudahkan pelaku kewirausahaan sosial memperoleh status badan hukum dan mendaftarkan diri dalam kategori khusus di AHU Online. Sistem ini memberikan kemudahan dalam pengelolaan badan hukum, mulai dari proses pendirian hingga pelaporan dampak sosial, melalui pelaporan dampak (impact reporting) dan pengukuran dampak (impact measurement).
Namun, Supratman menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektoral untuk menciptakan ekosistem kewirausahaan sosial yang kuat di Indonesia. “Kerja sama antara pemerintah, dunia usaha, masyarakat sipil, dan lembaga donor sangat dibutuhkan untuk memperkuat dukungan bagi social enterprise, sehingga dapat menciptakan dampak sosial yang nyata dan berkelanjutan,” tuturnya.
Sistem AHU Online juga dirancang untuk meningkatkan kredibilitas kewirausahaan sosial di mata investor, baik domestik maupun internasional. Supratman berharap layanan ini dapat membuka akses ke jaringan pendanaan dan kemitraan strategis, memperbesar dampak positif bagi masyarakat luas.
“Peluncuran ini juga membuka peluang bagi pemerintah untuk terus memperbaiki regulasi dan dukungan bagi kewirausahaan sosial, dengan melibatkan masukan dari pelaku usaha, lembaga sosial, dan komunitas masyarakat,” tutup Supratman.