- Oleh Eko Budiono
- Rabu, 13 November 2024 | 15:00 WIB
: Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas (kanan) menerima kunjungan Duta Besar Inggris untuk Indonesia Dominic Jermey (kiri) di Jakarta, Kamis (14/11/2024). ANTARA/HO-Kementerian Hukum RI
Oleh Eko Budiono, Jumat, 15 November 2024 | 20:04 WIB - Redaktur: Untung S - 157
Jakarta, InfoPublik – Indonesia dan Inggris semakin memperkuat kerja sama di bidang hukum, dengan fokus utama pada pemberantasan korupsi, penegakan hukum, dan perlindungan kekayaan intelektual. Kedua negara juga berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dalam sektor hukum guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, setelah menerima kunjungan Duta Besar (Dubes) Inggris untuk Indonesia, Dominic Jermey, di Jakarta pada Kamis, 14 November 2024.
Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa Kementerian Hukum dan HAM Indonesia memiliki beberapa prioritas dalam agenda reformasi hukum, antara lain penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, serta upaya peningkatan perlindungan hak kekayaan intelektual. Di samping itu, reformasi birokrasi dalam sektor hukum juga menjadi agenda penting.
“Kami menyambut baik berbagai peluang kerja sama ini, terutama terkait dengan penegakan hukum dan pengembangan sistem hukum di Indonesia,” ujar Supratman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/11/2024).
Ia menambahkan bahwa Indonesia berharap untuk lebih memperkuat kemampuan dan kapasitas sumber daya manusia di sektor hukum, yang merupakan faktor kunci dalam mendukung kebijakan-kebijakan hukum yang efektif dan berkeadilan.
Sementara itu, Dominic Jermey, Duta Besar Inggris untuk Indonesia, mengungkapkan apresiasinya terhadap inisiatif Indonesia dalam melakukan reformasi sistem hukum, termasuk dalam hal penerapan hukum pidana yang lebih adil dan demokratis. Inggris menawarkan dukungan untuk kerja sama lebih lanjut, terutama dalam aspek sistem hukum pidana, demokrasi, serta perlindungan hak-hak anak di Indonesia.
“Kami sangat terbuka untuk bertukar pikiran terkait dengan sistem hukum pidana di Indonesia, serta perspektif kami mengenai reformasi hukum dan demokrasi yang lebih luas,” kata Dominic.
Salah satu topik penting yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah kebijakan hukuman mati yang diterapkan di Indonesia, terutama terkait dengan warga negara asing yang terlibat dalam tindak pidana berat. Dominic Jermey menekankan pentingnya dialog yang berkelanjutan antara kedua negara untuk memastikan bahwa setiap proses hukum dilaksanakan secara adil dan sesuai dengan standar hak asasi manusia.
“Meskipun kami memiliki pandangan yang berbeda terkait hukuman mati, kami berharap dapat terus berdialog mengenai penerapannya, terutama bagi warga negara Inggris yang mungkin terancam dengan hukuman tersebut,” tambahnya.
Di akhir pertemuan, Dominic Jermey menyampaikan dukungan Inggris terhadap Indonesia yang tengah berupaya untuk menjadi anggota Organization for Economic Co-operation and Development (OECD). Indonesia berharap, dengan menjadi bagian dari OECD, negara ini dapat meningkatkan daya saing ekonomi global dan memperkuat hubungan internasional dalam berbagai bidang.
Supratman menegaskan bahwa Indonesia tetap berkomitmen pada penegakan hukum yang konsisten dan adil, dan kebijakan hukuman mati yang ada akan dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.
“Kami berharap setiap negara, termasuk Inggris, dapat memahami dan menghormati kebijakan hukum yang berlaku di Indonesia. Kami berkomitmen untuk selalu mengutamakan keadilan dan kepastian hukum,” pungkas Supratman.