KY dan Kejakgung Sinergi Ungkap Dugaan Suap di PN Surabaya

: Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata (Foto: Dok Komisi Yudisial)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Senin, 28 Oktober 2024 | 20:55 WIB - Redaktur: Untung S - 216


Jakarta, InfoPublik – Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), ZR, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang melibatkan terdakwa GRT. Penetapan tersangka diumumkan pada Jumat (25/10/2024), sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik suap dalam sistem peradilan.

Komisi Yudisial (KY) memberikan apresiasi atas kinerja Kejakgung yang terus mendalami dan mengembangkan kasus ini. Dugaan suap ini melibatkan sejumlah hakim di PN Surabaya, dengan indikasi adanya aliran dana yang diterima terkait penanganan kasasi GRT.

"KY sangat memperhatikan kasus ini, terutama dengan keterlibatan mantan pejabat di Mahkamah Agung yang kini menjadi tersangka. KY mengapresiasi Kejakgung yang berkomitmen membongkar praktik suap di lembaga peradilan," ungkap Anggota Komisi Yudisial sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Senin (28/10/2024).

Mukti menambahkan bahwa publik semakin menyoroti lemahnya integritas hakim dan aparat pengadilan yang terseret kasus suap. Kondisi ini, menurutnya, harus menjadi perhatian bersama bagi KY dan MA guna memperkuat sinergi dalam menyelesaikan kasus-kasus yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

KY juga mendorong kolaborasi antar-lembaga untuk mendeteksi potensi penyalahgunaan kekuasaan di lingkungan peradilan. “Penting untuk memperkuat sinergi antara KY dan MA dalam mendeteksi area-area yang rentan terhadap penyalahgunaan kewenangan oleh hakim dan aparat pengadilan,” imbuh Mukti.

KY bersama Kejakgung berkomitmen melakukan pemantauan berkelanjutan dan akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung untuk pengembangan lebih lanjut, demi mewujudkan peradilan yang bersih dan transparan.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 20 November 2024 | 17:15 WIB
Kemitraan Hukum ASEAN-Tiongkok Perkuat Ekonomi dan Pendidikan Regional
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 14 November 2024 | 20:32 WIB
KY dan Kejagung Bahas Temuan Pidana dan Kasus Dugaan Suap Hakim PN Surabaya
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 14 November 2024 | 20:29 WIB
KY Komitmen Penuhi Hak Akses Informasi Publik untuk Perkuat Kepercayaan Masyarakat
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 14 November 2024 | 18:48 WIB
KY Bentuk Tim Khusus untuk Selidiki Dugaan Suap Kasasi GRT
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 13 November 2024 | 16:21 WIB
MA Dukung Asosiasi Juru Damai untuk Reduksi Konflik Hukum
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 6 November 2024 | 21:55 WIB
Ketua MA Sunarto Ajak Aparatur Peradilan Fokus Jaga Integritas
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 6 November 2024 | 22:01 WIB
KY Pastikan Hakim Bersikap Independen dalam Sidang Pilkada 2024