- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:19 WIB
: Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata (Foto: Dok Komisi Yudisial)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Senin, 28 Oktober 2024 | 20:55 WIB - Redaktur: Untung S - 257
Jakarta, InfoPublik – Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), ZR, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang melibatkan terdakwa GRT. Penetapan tersangka diumumkan pada Jumat (25/10/2024), sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik suap dalam sistem peradilan.
Komisi Yudisial (KY) memberikan apresiasi atas kinerja Kejakgung yang terus mendalami dan mengembangkan kasus ini. Dugaan suap ini melibatkan sejumlah hakim di PN Surabaya, dengan indikasi adanya aliran dana yang diterima terkait penanganan kasasi GRT.
"KY sangat memperhatikan kasus ini, terutama dengan keterlibatan mantan pejabat di Mahkamah Agung yang kini menjadi tersangka. KY mengapresiasi Kejakgung yang berkomitmen membongkar praktik suap di lembaga peradilan," ungkap Anggota Komisi Yudisial sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Senin (28/10/2024).
Mukti menambahkan bahwa publik semakin menyoroti lemahnya integritas hakim dan aparat pengadilan yang terseret kasus suap. Kondisi ini, menurutnya, harus menjadi perhatian bersama bagi KY dan MA guna memperkuat sinergi dalam menyelesaikan kasus-kasus yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
KY juga mendorong kolaborasi antar-lembaga untuk mendeteksi potensi penyalahgunaan kekuasaan di lingkungan peradilan. “Penting untuk memperkuat sinergi antara KY dan MA dalam mendeteksi area-area yang rentan terhadap penyalahgunaan kewenangan oleh hakim dan aparat pengadilan,” imbuh Mukti.
KY bersama Kejakgung berkomitmen melakukan pemantauan berkelanjutan dan akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung untuk pengembangan lebih lanjut, demi mewujudkan peradilan yang bersih dan transparan.