Kemenko Polhukam Dorong Pembentukan Wadah Pelaporan Ekstremisme Berbasis Kekerasan di Perguruan Tinggi

: Guna menindaklanjuti rekomendasi terkait pembentukan wadah pelaporan ekstremisme berbasis kekerasan, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI, menggelar rapat koordinasi di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis, (17/10/2024). Foto. Humas Kemenko Polhukam RI.


Oleh Fatkhurrohim, Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:08 WIB - Redaktur: Untung S - 53


Pontianak, InfoPublik — Guna menindaklanjuti rekomendasi terkait pembentukan wadah pelaporan ekstremisme berbasis kekerasan, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI menggelar rapat koordinasi di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (17/10/2024).

Asisten Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Ruly Chandrayadi, menegaskan pentingnya percepatan pembentukan wadah pelaporan ini. Hingga saat ini, belum tersedia sistem pelaporan ekstremisme di perguruan tinggi yang terintegrasi dengan mekanisme perlindungan bagi saksi, korban, dan pelapor.

Dalam rapat yang dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalimantan Barat dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Ruly menekankan bahwa keterlambatan ini disebabkan oleh belum adanya regulasi yang menjadi dasar pembentukan wadah tersebut.

“Pembentukan wadah pelaporan tindakan ekstremisme berbasis kekerasan di perguruan tinggi sangat mendesak untuk segera direalisasikan. Saat ini, regulasi yang menjadi dasar hukum pembentukan wadah tersebut sedang kami upayakan agar segera diterbitkan,” ujar Ruly.

Menko Polhukam sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi kepada kementerian terkait pada September 2024, yang mendesak agar regulasi tersebut segera diterbitkan. Targetnya, implementasi wadah pelaporan ini dapat dimulai sebelum akhir tahun 2024.

Pembentukan wadah pelaporan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme, sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.

Wadah pelaporan ini juga diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi saksi dan korban dalam kasus ekstremisme yang mengarah pada tindakan terorisme di lingkungan perguruan tinggi.

Ruly berharap bahwa dengan terbitnya regulasi dan terbentuknya wadah pelaporan yang terintegrasi, upaya pencegahan ekstremisme di Indonesia, khususnya di perguruan tinggi, dapat lebih dioptimalkan.

Namun, Ruly juga mengakui adanya tantangan, seperti perlunya peningkatan kesadaran dan partisipasi aktif dari berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi dan masyarakat, dalam mendukung suksesnya program ini.

“Keberhasilan implementasi wadah pelaporan ini sangat bergantung pada sinergi antarberbagai pihak, termasuk perguruan tinggi, pemerintah daerah, dan masyarakat luas,” tutup Ruly.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Kamis, 17 Oktober 2024 | 05:48 WIB
BNPT Dukung Pengembangan Generasi Muda melalui Kearifan Lokal
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Kamis, 17 Oktober 2024 | 05:50 WIB
BNPT dan UPI Kolaborasi untuk Cegah Terorisme di Kalangan Pelajar