- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Jumat, 20 Desember 2024 | 21:44 WIB
: Direktur Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Hilmar Farid (Foto: Dok Kemendikbudristek)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Selasa, 15 Oktober 2024 | 06:54 WIB - Redaktur: Untung S - 488
Jakarta, InfoPublik — Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan (RIPK) untuk periode 2025-2045. Peraturan ini menjadi tonggak penting dalam upaya pembangunan kebudayaan nasional, yang mengintegrasikan kebudayaan sebagai pilar utama menuju Indonesia yang lebih bahagia dan sejahtera.
Perpres ini muncul sebagai respons terhadap kebutuhan akan dokumen strategis kebudayaan jangka panjang. Dokumen ini tidak hanya memfokuskan pada pelestarian warisan budaya, tetapi juga mengembangkan kebudayaan sebagai penguatan identitas nasional dan kontribusi Indonesia di kancah global. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 32 Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Visi besar RIPK 2025-2045 adalah "Indonesia Bahagia Berlandaskan Keanekaragaman Budaya yang Mencerdaskan, Mendamaikan, dan Menyejahterakan". Visi ini menekankan bahwa kebudayaan merupakan aset nasional yang harus dijaga, dikembangkan, dan dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat.
Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek, Hilmar Farid, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik pada Senin (14/10/2024), menekankan bahwa kebijakan ini menjawab tantangan globalisasi dan perkembangan zaman. "RIPK 2025-2045 bukan sekadar tentang pelestarian budaya, tetapi juga tentang bagaimana budaya dapat digunakan sebagai kekuatan pendorong untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ini sangat relevan dengan kebutuhan kita saat ini, di mana interaksi lintas budaya dan diplomasi internasional berbasis budaya semakin penting," ujar Hilmar.
Dalam RIPK, terdapat tujuh misi utama, yaitu:
Hilmar juga menjelaskan bahwa RIPK ini menjadi landasan kebijakan kebudayaan selama 20 tahun ke depan. Salah satu inovasi dari RIPK 2025-2045 adalah penggunaan Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) sebagai alat ukur keberhasilan kebijakan. Pada tahun 2023, IPK Indonesia mencapai 57,13 poin, dan targetnya akan meningkat menjadi 68,15 poin pada tahun 2045.
"IPK ini adalah tolok ukur penting dalam menilai sejauh mana kebijakan kebudayaan kita berhasil menjawab tantangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Kami optimis bahwa target tersebut dapat dicapai," lanjut Hilmar.
Selain itu, RIPK juga akan diimplementasikan melalui Rencana Aksi Nasional (RAN) Pemajuan Kebudayaan yang diperbarui setiap lima tahun. Aspek penting lain dari RIPK adalah tiga arah kebijakan utama yang mencakup:
Hilmar menekankan bahwa peran pemerintah daerah sangat penting dalam pelaksanaan RIPK. Daerah diharapkan aktif menyusun program kebudayaan yang selaras dengan kebijakan nasional. Partisipasi aktif masyarakat dan komunitas budaya menjadi kunci keberhasilan RIPK ini.
Dengan kolaborasi erat antara pemerintah, masyarakat, dan semua pemangku kepentingan, RIPK 2025-2045 diharapkan dapat membawa kebudayaan menjadi kekuatan utama dalam mendorong pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia.