- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Jumat, 20 Desember 2024 | 21:44 WIB
: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Pendidikan Tinggi (Mendikbudristekdikti), Nadiem Anwar Makarim (Foto: Pasha Yudha Ernowo Infopublik.id/Youtube Kemendikbudristek)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Senin, 21 Oktober 2024 | 16:55 WIB - Redaktur: Untung S - 319
Jakarta, InfoPublik - Kebijakan Merdeka Belajar, yang memprioritaskan inklusivitas dalam akses dan kualitas pendidikan, memberikan kesempatan yang sama bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan hingga ke jenjang pendidikan tinggi.
Hal itu disampaikan oleh Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristekdikti), Nadiem Anwar Makarim, dalam acara serah terima jabatan (sertijab) kepada tiga menteri baru: Menteri Kebudayaan Fadli Zon, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro, serta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, yang disiarkan melalui kanal Youtube Kemendikbudristek, Senin (21/10/2024).
Nadiem menjelaskan bahwa selama masa jabatannya sebagai Mendikbudristek periode 2019-2024, ia mengimplementasikan cita-cita yang terangkum dalam nawa cita melalui kebijakan Merdeka Belajar. Kebijakan ini didasarkan pada prinsip-prinsip pendidikan yang diajarkan oleh Ki Hajar Dewantara.
“Kebijakan Merdeka Belajar mengedepankan pendidikan yang berfokus pada anak, dengan perhatian besar pada penguatan karakter, menghormati nilai-nilai kebhinekaan, serta bertujuan menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan,” ujar Nadiem.
Nadiem melanjutkan, di bidang pendidikan tinggi, riset, dan teknologi, kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka telah mendekatkan dunia akademik dengan industri dan masyarakat, memicu lahirnya berbagai inovasi yang berdampak nyata, serta mempercepat upaya menjadikan kampus-kampus di Indonesia sebagai perguruan tinggi berkelas dunia.
Sementara itu, di bidang kebudayaan, Nadiem menjelaskan bahwa pihaknya telah memperkuat ekosistem kebudayaan di Indonesia berdasarkan mandat Undang-Undang Kemajuan Kebudayaan. Mandat tersebut meliputi upaya melestarikan, mengembangkan, dan memanfaatkan kebudayaan secara berkelanjutan selama lima tahun terakhir.
“Program-program penting yang telah kami jalankan termasuk program abadi kebudayaan dan revitalisasi bahasa daerah, yang melibatkan kerja sama seniman, pelaku budaya, pelestari bahasa, dan masyarakat luas dalam mengembangkan kekayaan pengetahuan Nusantara,” tambahnya.
Nadiem juga mengungkapkan bahwa kebijakan Merdeka Belajar memberikan manfaat besar selama pandemi COVID-19, ketika semua sekolah dan kampus terpaksa ditutup, serta museum dan sanggar seni berhenti beroperasi.
“Pandemi mengubah drastis cara kita bersosialisasi. Di tengah masa sulit tersebut, kami terus bekerja keras mencari solusi terbaik agar pembelajaran tetap berlanjut dan para pekerja seni budaya tetap mendapatkan penghidupan,” tutup Nadiem.