- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Rabu, 20 November 2024 | 17:15 WIB
: Ketua Mahkamah Agung (MA), M. Syarifuddin (Foto: Dok MA)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Kamis, 19 September 2024 | 20:06 WIB - Redaktur: Untung S - 300
Jakarta, InfoPublik – Ketua Mahkamah Agung (MA), M. Syarifuddin, menegaskan pentingnya peran hakim dan aparatur peradilan dalam menjaga nilai-nilai keadilan dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Hal ini disampaikan Syarifuddin dalam kunjungan kerjanya ke Yogyakarta, Kamis (19/9/2024), dalam rangka pembinaan dan administrasi Yudisial bagi Ketua/Kepala pengadilan tingkat banding empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia.
Menurut Syarifuddin, integritas dan profesionalitas merupakan fondasi utama yang harus dimiliki oleh para hakim dan aparatur peradilan. "Para hakim dituntut untuk selalu menjaga integritas dan profesionalitas, karena kedua aspek ini adalah kunci utama dalam membangun kepercayaan publik kepada lembaga peradilan," ujar Syarifuddin.
Selain integritas, profesionalitas sangat penting dalam pelaksanaan tugas hakim. Profesionalitas tidak hanya berarti mampu bekerja dengan standar kinerja yang tinggi, tetapi juga memiliki pengetahuan mendalam dan kemampuan menangani setiap perkara dengan cermat dan tepat waktu.
Dalam dunia yang semakin kompleks, Syarifuddin menekankan pentingnya bagi hakim dan aparatur peradilan untuk terus mengembangkan skill dan pengetahuan mereka. Hakim harus mampu merespons perubahan yang terjadi, baik dari sisi teknis hukum maupun perkembangan sosial, ekonomi, dan teknologi.
"Di era yang semakin kompleks, banyak perkara yang membutuhkan pemahaman mendalam, baik dari segi teknis hukum maupun pemahaman terhadap perkembangan sosial, ekonomi, dan teknologi. Oleh karena itu, kita harus terus belajar dan beradaptasi dengan kemajuan teknologi," jelasnya.
Syarifuddin mengakui bahwa kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dipengaruhi oleh banyak faktor. Namun, integritas dan profesionalitas menjadi dua faktor yang memegang peranan penting. "Saya tidak pernah bosan untuk mengingatkan bahwa integritas dan profesionalitas adalah kunci bagi terciptanya lembaga peradilan yang bersih dan berwibawa," tambahnya.
Syarifuddin berharap, dengan menjaga integritas dan profesionalitas, para hakim dan aparatur peradilan dapat menjalankan tugasnya dengan baik, sehingga lembaga peradilan semakin dipercaya oleh masyarakat.